Daftar Isi [Tampil]
NOMOR PENDIDIK KEMENAG ( NPK )
TAHUN 2016

Nomor identitas guru di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikbud hampir sama yaitu NUPTK dan NRG. Tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut bagi semua guru. Kartu tersebut sangat berguna apabila guru ingin mengikuti sertifikasi guru karena nomor tersebut avdalah salah satu syarat untuk mengikuti program tersebut. Namun pada tahun 2016 sekarang di lingkungan Kementerian Agama akan segera terbit Nomor Pendidik Kemenag (NPK), ini khusus bagi guru di lingkungan Kementerian Agama.

Apa itu NPK dan Tujuannya ?
NPK merupakan Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag
NPK berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag.
NPK sebagai alat pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal kemenag.
NPK menggunakan format numerik 13 digit yang unik.
 NPK dan Sertifikasi
NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode 2016.
Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri yaitu SIMPATIKA basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemendikbud (ap2sg dan asg).
NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK Baru ke Kemnedikbud (opsional)
NPK dan NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
 Tata Kelola NPK
Semua Pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK.
Semua Pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
Semua Pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
Semua Pendidik TMT >2005 berlaku syarat sebagai berikut :
 Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam tahun terakhir
Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)

Semoga bermanfaat ... :)