Daftar Isi [Tampil]


RadarSelaparang.com
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Penyusunan Peraturan KPU Selasa , 14 Juni 2022 - Kamis, 14 Desember 2023; selanjutnya Pemutakiran data Pemilih dan Penyusunan daftar pemilih Jum’at, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023, Pendaftaran Partai Politik dan verifikasi peserta Pemilu Jum’at , 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022 ; Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Rabu , 14 Desember 2022 - Rabu, 14 Desember 2022; pemutakiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Jum’at, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2022

Selanjutnya, Pencalonan Presiden dan Wakil  Presiden  serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupten.  Dijadwalkan untuk pendaftran anggota DPD Selasa, 6 Desember 2022 - Selasa, 6 Desember 2022; Pendaftaran untuk  Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023; Pendaftaran untu Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023.

Untuk Masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024; Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024; pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024; penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis,  15 Februari 2024; Rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024. Untuk penetapan hasil Pemilu, penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Tetapi apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Sedangkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk anggota DPR Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat  emberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR. Tetapi apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitus; Untuk anggota DPRD provinsi, JIka tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka aling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi, Tetapi apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk anggota DPRD kabupaten/kota, Apabila tidak  erdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, Maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,tetap apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu;

Untuk penetapan calon terpilih anggota DPD Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD, akan tetapi apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut untuk pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;  DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD kabupaten/kota; DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD provinsi; DPR dan DPD dilaksanakan pada hari  Selasa, 1 Oktober 2024; Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024.

Selanjutnya diatur apabila dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil  Presiden putaran ke dua akan melalui tahapan; pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024; kampanye Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024; Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024. Sedangkan untuk pemungutan dan penghitungan suara dengan tahapan pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 - Rabu, 26 Juni 2024; penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024; rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024.

Penetapan hasil Pemilu apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, namun apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Untuk Pengucapan sumpah janji jabatan Presiden dan Wakil  Presiden dilaksanakan pada hari ahad, 20 Oktober 2024.