Daftar Isi [Tampil]
JAKARTA.radarselaparang.com - Kementrian Agama (kemenag) RI melalui Direktur Jendral Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah dalam surat edaran Nomor: B-457/Dr.I.II/HM.00/07/2022 Perihal Percepatan keaktifan data guru dan tenaga kependidikan tahun 2022 di Simpatika.(22/07/2022). 

Untuk mengindahkan isi dari surat edaran tersebut, Diharapkan kepada semua kepala Sekolah, guru dan tenaga pendidikan di bawah naungan kemenag untuk melakukan hal-hal sebagai berikut melalui akun Simpatika masing-masing.

Guru dan tenaga kependidikan harap lakukan hal-hal sebagai berikut sebelum efektif pembelajaran tahun  pelajaran 2022/2033.

Login ke akun Simpatika masing-masing dan lakukan sebagai berikut;

Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu “Keaktifan”. 

Pada bagian kanan, klik “Cetak Kartu”.

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf. 

Registrasi PTK Baru (bila ada) Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota. 

Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02. S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. 

Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan. 

Pengelolaan Siswa Semester Ganjil dengan mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru). 

Unggah data siswa Memasukan siswa ke dalam rombel Semester Genap Pada semester ini, operator cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja. Mutasi Madrasah Induk (bila ada) Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota. 

Alih Fungsi PTK (bila ada) Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. 

Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi. Madrasah Non Induk (bila ada) Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. 

Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu “Sekolah Non Induk” dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.7. Non Aktif PTK dan Ijin Belajar Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota. 

Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain Mengangkat dan memberikan tugas tambahan dan tugas tambahan lain kepada guru. Keduanya berimplikasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM.

Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi). 

Sedang tugas tambahan lain meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan Pembina ko-kurikuler. 

Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali kelas melalui menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali. 

Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah dan menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi Guru. 

Isi Jadwal Kelas Mingguan Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan. 

Edit JTM Guru BK/TIK, JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK. 

Cek Analisa Tunjangan, Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan. 

Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data Madrasah >> Data Guru Verval Ijazah S1/D4 serta MKG Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai. 

Beberapa poin di atas dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli – 25 Agustus 2022.(RS)