Daftar Isi [Tampil]

Oleh:
NANDANG SUDRAJAT
(Ketua DPW APPSI JABAR)

Pada era global seperti saat ini *perang*, bukan hanya pada tataran fisik sebagaimana sedang terjadi saat ini, antara Rusia dengan Ukrania. Tetapi *perang*, pada masa moderen, melalui konsep globalisasi dunia telah merambah dalam berbagai sektor kehidupan. Termasuk *konsep globalisasi* itu sendiri, sesungguhnya bentuk perang ekonomi,  berbentuk propaganda negara maju untuk menguasai negara negara berkembang yang kaya akan sumber daya ekonomi dan alam.

Jadi konsep globalisasi sendiri merupakan bentuk peperangan pada tataran ekonomi skala internasional.

Pada wilayah nasional, saat ini, kita keluarga besar pedagang pasar  Indonesia, sesungguhnya  telah dan sedang menghadapi peperangan panjang, dimana pada beberapa sektor pertempuran kita telah mengalami kekalahan yang sangat besar, sehingga posisi pasar dan pedagang pasar berada pada posisi yang sulit, antara lain, terjadinya nilai transaksi yang terus merosot, karena kalah bersaing dari berbagai sisi, mulai dari tidak memadainya infrastuktur pasar, pengelolaan, sampai harga barang yang tinggi akibat berjenjangnya rantai pasokan barang  yang diterima oleh para pedagang  pasar.

Beragamnya jenis peperangan dalam.lingkup ekonomi, seiring dengan rumitnya sektor pertempuran yang harus dihadapi pasar dan para pedagang pasar, sehingga menuntut kita yang kebetulan dipercaya sebagai  komando para pedagang untuk berpikir cerdas, cermat, tanggap, taktis dan cepat dalam menyikapi perkembangan yang ada, agar tidak terus kalah dalam peperangan yang sedang berlangsung saat ini.

Perang dagang yang kita hadapi memang kompleks, sesuai persoalan yang terjadi di dalam pasar. Di lain pihak,  regulasi yang seharusnya dihadirkan dan dilakukan negara *masih jauh dari memadai* untuk melindungi,  membina dan memberdayakan para pedagang pasar dalam menghadapi peperangan nya di lapangan. Itu karena, kita kalah bersaing dari segalanya secaravtidak seimbang, *berhadapan langsung secara bebas, dalam wujud nyata pasar bebas* yang merupakan bagian dari *propaganda dunia internasional melalui konsep globalisasi tadi*,

Konsep globalisasi diluncurkan melalui berbagai paket regulasi internasional seperti *AFTA*  dan lain lain. Artinya, konsep globalisasi dilegitimasi oleh keputusan politik ekonomi internasional sehingga seolah olah legal, atau dengan kata lain itu sesungguhnya legalisasi *perampokan* sumberdaya ekonomi dan alam negara negara berkembang yang kaya akan sumberdaya ekonomi.

Dalam konteks, *tuntutan formal legalisasi perlindungan pasar,* saat ini kita sedang berjuang mengawal lahirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar di BKD Setwan DPR RI. BKD adalah dapurnya penggidogan draft draft RUU sebelum masuk dalam Prolegnas DPR RI

Alhamdulillah kita telah berhasil menyelesaikan dan menyerahkan draft *naskah akademik* dan draft RUU tersebut.

Sekedar untuk pengetahuan saja, sebuah atau tiap tiap RUU harus disertai atau dilampiri oleh sebuah dokumen, yang disebut  *naskah akademik*.

Naskah akademik bukan hanya penggalan penggalan dari pertanyaan pertanyaan terbatas yang dianggap menjadi langkah  awal persoalan yang terjadi dalam menyusun sebuah RUU.

Naskah akademik, adalah dokumen yang berisi uraian lengkap mulai dari latar belakang, landasan filosofis, sosiologis berupa fakta empiris, dan keterkaitan peraturan perundang undangan yang telah ada, serta urgensinya atau pentingnya undang undang yang akan dilahirkan

Fakta - fakta lapangan,dan teori teori yang mendukungnya harus tertuang,  termasuk di dalamnya  kerangka pengaturan atau ruang lingkup  RUU yang akan dibentuk harus tertuang secara detail.

Artinya, naskah akademik adalah argumentasi ilmiah *sebagai bahan untuk dipertarungkan* dengan konsep dari pihak lain. Dengan kata lain, naskah akademik adalah *senjata*, kita dalam menghadapi episode pertempuran tataran ilmiah, yang dalam *teori  pembentukan peraturan perundang - undangan*, dipelajari khusus melalui suatu ilmu yang disebut *legal drafting*

Kembali pada perjuangan kita, yaitu melakukan pengawalan dan perjuangan agar UU Pasar bisa benar benar berpihak pada kepentingan pedagang pasar rakyat

Tahapan yang sedang kita hadapi saat ini adalah, bagaimana draft RUU yang masuk dari BKD menjadi Draft RUU masuk Prolegnas tahun depan, dengan isi sesuai dengan napas, ruh dan usulan para pengurus dari seluruh Indonesia.

Dari sisi usulan yang masuk, antara lain salah satunya  tentang keluhan sekitar kehadiran retail moderen yang tidak terbendung dan menempati titik titik berdekatan dengan pasar atau warung pemukiman,  yang kurang mencerminkan aspek keadilan.

Klausu tersebut, telah masuk dari draft yang disusun dan diserahkan oleh DPP kepada BKD Setwan DPR RI beberapa waktu yang lalu. Dan saat ini, draft itu telah kembali ke DPP APPSI untuk dilakukan kajian ulang dan disiskusikan kembali dengan BKD DPR RI.

Namun demikian, setelah kami cermati, ada beberapa pasal sunstansial yang hilang dari draft yang kita ajukan. Jumlah pasal yang hilang sekitar 30 pasal.

Isi pasal substansial tadi adalah berkaitan dengan BAB ZONASI, yang mengatur tata letak jarak antara pasar, warung pemukiman dengan ritel moderen khususnya mini market. 

Hilangnya pasal pasal substansial tersebut, merupakan fakta nyata, bahwa peperangan antara kita dengan kelompok kapitalis nyata adanya. Di lain pihak, hilangnya pasal pasal tersebut, juga telah mendegradasi ruh RUU yang berbasis  pada ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, telah mendorong RUU berbalik pada landasan ekonomi pasar bebas

Artinya, RUU akan diarakan menjadi UU yang bertumpu pada mekanisme pasar, di mana pasar dan pedagang pasar disuruh *berhadap hadapan bertempur di lapangan dengan posisi yang tidak seimbang*

Mencermati hal tersebut, DPP APPSI akan melakukan langkah langkah strategis agar pasal pasal yang hilang dari usulan APPSI masuk kembali ke dalam draft RUU, karena *DPP APPSI tidak mau hanya dijadikan stempel* legitimasi semata, ya g seolah olah berjuang untuk anggotanya, padahal   UU yang akan lahir, justru merugikan pasar dan pedagang pasar rakyat, kalau melihat umpan balik draft  dari BKD yang diterima DPP APPSI

Berkaitan dengan itu, kami mohon dukungan moril dan doa nya dari seluruh jajaran pengurus APPSI di seluruh Indonesia, agar perjuangan DPP APPSI berhasil sesuai dengan yang kita harapkan.

*Mari kita support DPP APPSI, kita back up, kita berikan sokongan moril.!!! Melalui doa, dan lain sebagainya*

Kita panjatkan  doa doa itu pada setiap berbagai kesempatan agar Alloh SWT meridloi perjuangan kita. Dan yakinlah setiap doa, kata, dan  bait kalimat yang kita panjatkan insyaa Alloh akan menjadi amal jariyah. Aamiin aamiin aamiin yra

*ingat pertempuran yang sedang kita hadapi saat ini, adalah hanya salah satu episod pertempuran  dalam peperangan panjang,  yang akan menentukan keberadaan dan eksistensi  pasar rakyat ke depan. Dengan demikian, kita harus melakukan upaya maksimal, agar jangan sampai pasar,  tinggal  berupa  monumen atau museum sejarah dalam percaturan sistem perekonomian nasional, na'udzubiqa mindzaliq*

Bandung, Sabtu, 23 Juli 2022