Daftar Isi [Tampil]

Doc. Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

JAKARTA,radarselaparang.com - Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, sang istri Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hassan Ibnu Habib Al Mufti Usman bin Yahya yang menjadi penjamin terhadap kebebasan bersyarat dirinya.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya. Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridanya," ujar Rizieq saat jumpa pers melalui channel YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7/2022)

Habib Rizieq panggilan akrab pria ini menegaskan, sama sekali tidak ada campur tangan dari partai politik, pejabat pemerintahan, maupun kekuasan sebagai pihak pemberi jaminan atas pembebasan bersyaratnya.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," tambahnya.

Dalam jumpa pers ini turut hadir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak, lalu penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, turut hadir juga tim kuasa hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.

"Jadi saya sampaikan di sini beliau-beliau ini luar biasa kita hampir seminggu atau dua minggu sekali selalu melakukan rapat rutin. Pertemuan rutin untuk membahas segala sesuatunya bagaimana supaya proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar," bebernya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak tanggal ditahan, 12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi. (RS)



Sumber : Liputan6.com