Daftar Isi [Tampil]


Radarselaparang.com - Dikutip dari surat Edaran Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Diskresi Pelaksanaan Putusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Diseanse 2019 (Covid-2019), tertanggal, 29 Juli 2022.

Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease 2019 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 40 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut;



1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5 %(lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajarana jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil

surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 1

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan

dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(RS)