Daftar Isi [Tampil]

Doc. radarselaparang.com
 Jumpa Pers Polresta Mataram barang bukti 1 kg lebih ganja

MATARAM,
RadarSelaparang.com - Polresta Mataram melalui Satres Narkoba berhasil membekuk 6 orang di duga pelaku dari hasil pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.45 WITA (09/07/2022) dapat sita 1 kg ganja lebih dan barang bukti lainnya dari tangan pelaku. 

Dalam jumpa persnya  Rabu (13/07)  KASAD Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa yang dihadiri juga oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, serta Kasi Humas Polresta Mataram menjelaskan terkait pengungkapan tindak Pidana narkotika, Ia menjelaskan informasi diterima berawal dari petugas bea cukai dan jasa pengiriman terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika milik salah seorang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kota Mataram. Oleh tim resnarkoba langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

Dari hasil pengintaian dan kerjasama petugas jasa pengiriman 6 terduga beserta barang bukti ganja yang dimaksud berhasil diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan Ampenan Kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria RRY. Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya yang letaknya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah kos-kosan dengan mengamankan 1 orang perempuan INH yang kemudian diketahui isterinya RRY. Sedangkan lokasi ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru Kecamatan Selaparang Kata Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga (LDS, AOP, AS dan DD)

"Dari ketiga lokasi berhasil diamankan 6 orang terduga beserta barang bukti berupa 1 kilogram lebih ganja dan barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor dan terduga yang sudah diamankan tersebut merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram," beber Yogi selaku KASAD Narkoba.

Terduga sementara akan dijerat pasal 114, 111 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu dikesempatan yang sama Kepala Bea Cukai Kety Kartika menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat "Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba mulai dari diri kita dan keluarga karena pemberantasan narkoba bukan hanya tugas dari kepolisian saja tetapi juga tugas dari kita semua". Tutupnya (dipa)