Daftar Isi [Tampil]


JAKARTA
,Radarselaparang.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 16 partai politik gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, berkas pendaftaran partai-partai itu dinyatakan tidak lengkap.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan, seluruh berkas milik 16 parpol tersebut akan dikembalikan seluruhnya.

"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham di Jakarta, Selasa, (16/8/).

Idham menjelaskan, ke-16 parpol tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual. Artinya, mereka dinyatakan gagal untuk ikut dalam Pemilu 2024.

"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda. Pertama, parpol yang berkasnya sudah lengkap seluruhnya.

"Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik," kata Hasyim.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

16. Partai Kedaulatan

Daftar 3 Parpol yang tidak mendaftar ke KPU:

1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

2. Partai Mahasiswa Indonesia

3. Partai Rakyat

Daftar 24 Papol yang bajal ikut Pemilu 2024.

1. Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

 15. Parati Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia 

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Daftar 6 partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu 2024:

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai Darul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai SIRA atau Solidaritas Independen Rakyat Aceh



https://www.newscast.id