Daftar Isi [Tampil]

H. Saifuddin Zohri, S.Ag Anggota DPRD provinsi NTB Komisi V fraksi PAN
MATARAM, Radarselaparang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengawal eksekusi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah  yang terus menjadi attensi publik saat ini.

Tingginya atensi publik terhadap proses pelaksaan DAK, bukti kepedulian yang tinggi terhadap perbaikan infrastruktur pendidikan dari program DAK dengan total nilai Rp 153 miliar itu.

Total royek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp191.705.610.300. (Seratus Sembilan Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) tersebut diharapkan sudah mulai dikerjakan pertengahan Agustus sampai Desember 2022.

Menanggapi hal itu H. Saifuddin Zohri Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, fraksi PAN saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, DAK ini menjadi perhatian publik, tidak hanya komisi V tapi semua penggiat pendidikan. 

Apa yang disampaikannya menjadi sebuah harapan agar program dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Terutama memperbaiki DAK infrastruktur sekolah. Khususnya pada jenjang tingkat SMA/SMK/SLB demi menunjang sistem pendidikan yang optimal.

 “Kita sudah minta Kadis (Dikbud Provinsi NTB) agar berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) itu menilai sejauh ini Dinas Dikbud NTB telah melaksanakan berbagai tahapan program dengan baik. Pada akhirnya berdampak ke output pendidikan yang semakin berkualitas. “Intinya ikuti saja semua aturan dan ketentuan yang ada,” tekannya. 

Isu yang berkembang terkait DAK juga telah diklarifikasi. Keterbukaan informasi yang dilakukan Dikbud sejauh ini, menunjukkan semangat transparansi agar publik dapat mengawal program berjalan sebagaimana mestinya.

Saifuddin juga menambahkan bahwa, Ia bersama komisi V sejauh ini sudah memanggil Dikbud dan mereka kooperatif datang menjelaskan. 

"Jadi kami memang mengharapkan jangan ada yang ditutup-tutupi, Supaya bagus di meja laporan, bagus juga dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Komisi V juga menegaskan posisinya terus mengawal pelaksaan DAK fisik sampai tuntas. Kalau ada masala akan dipanggil lagi, Terkait tata cara Pelaksaan DAK dinilai sudah memedomani Permendikbudristek no 3 Tahun 2022 tentang Juklak/Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 yang dikelola dengan Swakelola tipe 1, tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Itu kan sudah ada dasar hukumnya, menurut saya yang lebih penting bagaimana memastikan sistem swakelola ini dilaksanakan sesuai aturan,” pungkasnya (RS)