Daftar Isi [Tampil]

Oleh: Badrudin, M.Pd.
(Sekjen PB PGMNI/Guru PPKn MTs Negeri 3 Bogor)

Radarselaparang.com,OPINI  - Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah yang menaungi dan membina madrasah terus berupaya secara serius meningkatkan kualitas Pendidikan di madrasah, hal ini sebagai salah satu upaya untuk menggeser persepsi masyarakat yang mengasumsikan madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan semata, sehingga tidak sedikit masyarakat yang belum mengenal jika madrasah sebenarnya merupakan lembaga pendidikan formal (seperti halnya sekolah) yang memiliki ciri khas ke-Islaman yang pada akhirnya sekarang ini masyarakat memiliki pilihan apakah anaknya, ingin dimasukan ke madrasah atau di sekolah

Istilah madrasah telah dikenal oleh masyarakat muslim sejak masa kejayaan Islam klasik. Dilihat dari segi bahasa, madrasah merupakan isim makãn (nama tempat) berasal dari kata darasa yang berarti tempat orang belajar (Munawir, 1997: 397). Dengan demikian madrasah dipahami sebagai tempat atau lembaga pendidikan Islam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia madrasah adalah sekolah atau perguruan yang biasanya berdasarkan agama Islam (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994: 611). Madrasah di Indonesia merupakan istilah bagi sekolah agama Islam terutama sekolah dasar dan menengah, sedangkan di negara-negara Timur Tengah madrasah merupakan sekolah secara umum atau lembaga pendidikan pada umumnya terutama pendidikan tinggi (Poerbakawatja, 1982: 199). Madrasah juga dinilai berasal dari istilah al-Madãris, suatu istilah yang digunakan oleh para Fuqãha (Ulama ahli Fiqih), sehingga pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, madrasah dianggap sebagai tradisi sistem pendidikan bercorak fiqh dan Hadits (Maksum, 1999: 52).

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Adapun pengertian masing-masing jenjang pndidikan tersebut adalah:

Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang Setara SD dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMA kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang Setara SMK menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

Agar madrasah lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat untuk menyekolahkan putera-puterinya di madrasah, maka Kementerian Agama perlu memiliki strategi khusus, strategi tersebut antara lain dengan melakukan perluasan akses dan mendesain peningkatan kualitas madrasah melalui Madrasah Akademik.

Menurut Risetyawan (2010, p.6), akademik adalah suatu bidang yang mempelajari tentang kurikulum dalam fungsinya untuk meningkatkan pengetahuan dalam segi pendidikan yang dapat dikelola oleh suatu sekolah. Pengelolaan pendidikan berasal dari kata manajemen, sedangkan istilah manajemen sama artinya dengan administrasi.

Berbicara mengenai akademik, tentu tidak lengkap jika tidak membahas mengenai prestasi akademik. Pengertian prestasi akademik itu sendiri adalah kemampuan, kecakapan atau sebuah hasil usaha yang semakin bertambah dari waktu ke waktu karena proses pembelajaran. Artinya, pengetahuan tersebut bertambah karena adanya pembelajaran di kelas, bukan karena pertumbuhan. Dijelaskan oleh Sobur (2006), bahwa prestasi akademik tersebut dapat dinilai ataupun diukur dengan menggunakan tes baku atau yang telah terstandar

Madrasah akademik berdasarkan konsep Kementerian Agama adalah madrasah yang aktifitasnya betul-betul penguatan akademik dan sains. Para peserta didiknya diarahkan untuk mengikuti berbagai olimpiade sains sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan akademiknya. 

Upaya yang dapat dilakukan oleh madrasah untuk mewujudkan madrasah akademik antara lain melalui seleksi penerimaan peserta didik baru yang ketat, penunjukan wali kelas yang memiliki komitmen untuk memajukan madrasah, memaksimalkan peran dan fungsi paguyuban orangtua, berpartisipasi aktif dalam mengikuti lomba-lomba dibidang akademik, melakukan pembinaan secara rutin kepada peserta didik dibidang akademik, melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan non formal, seperti bimbingan belajar, dan lain-lain.

Seleksi Peserta Didik Baru

Input pokok dalam sistem Pendidikan adalah dasar Pendidikan, tujuan Pendidikan, dan peserta didik. Oleh karena itu seleksi peserta didik sangatlah penting dalam pengelolaan sebuah Lembaga Pendidikan. Oleh karena itu perlu ada upaya penjaringan peserta didik baru secara ketat dan berkualitas diantaranya adalah melalui lomba atau kompetisi atau olimpiade mata pelajaran Matematika dan IPA. Dengan lomba tersebut diharapkan terjaring calon peserta didik yang berkualitas yang mampu meningkatkan kualitas madrasah dan prestasi madrasah dalam kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) maupun dalam kegiatan lomba/kompetisi yang lain yang diadakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Lembaga lainnya.

Ketika peserta didik mampu meraih presasi di suatu madrasah, maka akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk  mendaftarkan  putera/rinya  ke madrasah dengan antusias yang tinggi.

Wali Kelas

Secara struktural di madrasah,  wali kelas merupakan perwakilan madrasah atau perpanjangan tangan kepala madrasah dalam mengelola kelas. Sehingga  wewenang kepala madrasah sebagai manajer Pendidikan di kelas didelegasikan kepada wali kelas. 

Tugas wali kelas tidak hanya sebatas tugas administrasi saja, tetapi memiliki peran yang sangat komplek, antara lain mengatasi masalah-masalah di dalam kelas, memasukkan sistem (pendekatan dan inovasi) ke dalam ruang kelas, dapat mengkomunikasikan kebutuhan dalam hal proses belajar mengajar antara peserta didik dengan guru, peserta didik dengan kepala madrasah, peserta didik dengan orang tua/wali, orang tua/wali dengan madrasah, memberikan alternatif kebutuhan kelas terhadap pemecahan masalah di dalam kelas, sehingga dibutuhkan wali kelas yang memiliki komitmen dalam membangun madrasah yang berkualitas.

Wali kelas yang diharapkan dalam mewujudkan madrasah yang berkualitas adalah wali kelas yang bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya sebagai wali kelas, mermiliki kemampuan komunikasi yang baik kepada peserta didik maupun kepada orangtua/wali peserta didik, inovatif dan kreatif dengan melahirkan ide-ide atau gagasan yang tidak biasa dan melaksanakan ide atau gagasan yang disampaikan, keinginan yang kuat untuk mengembangkan potensi peserta didik maupun orangtua/wali dalam upaya meningkatkan kualitas madrasah baik dibidang akademik maupun non akademik, karena sejatinya setiap peserta didik memiliki potensi, minat dan bakat yang dapat dikembangkan melalui pembinaan dan pendampingan oleh wali kelas.

Ide atau gagasan yang tidak biasa dilakukan tersebut antara lain : 

Inventaris sekolah/madrasah lanjutan sejak Kelas VII, hal ini dilakukan agar wali kelas dapat melakukan pendampingan dan pembinaan untuk mencapai sekolah/madrasah yang diinginkan setelah lulus nanti.

Tes IQ (Intelligence Question) Ketika di kelas VII, tujuannya adalah agar wali kelas dan orangtua/wali mengetahui potensi atau bakat yang dimiliki peserta didik, sehingga pola pembinaan yang dilakukan oleh wali kelas dapat disesuaikan dengan potensi atau bakat yang dimiliki peserta didik.

Parenting (seminar Pendidikan bagi orangtua/wali peserta didik) sejak di kelas VII, kegiatan ini bertujuan untuk membahas bagaimana peran orangtua/wali dalam meningkatkan kualitas Pendidikan anak, karena peran orangtua/wali dalam pendidikan anak sangat penting. 

Mengadakan berbagai lomba, wali kelas bekerjasama dengan para wakil kepala madrasah mengusulkan program kegiatan lomba untuk seluruh peserta didik, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur seberapa besar kemampuan anak untuk menjawab soal-soal lomba, selain itu kergiatan lomba merupakan pendidikan karakter yang ditanamkan kepada peserta didik karena melalui lomba peserta didik dilatih untuk mampu bersaing dengan orang lain, percaya diri, menghargai orang lain, sabar, mengakui kelemahan diri, dan sebagainya. Sebagai contoh mengadakan Science Festival dengan cabang lomba Cerdas Cermat, Karya Ilmiah Remaja, Robotika, dan Roket Air.

Berperan aktif mendorong peserta didik untuk mengikuti berbagai lomba dilingkungan eksternal madrasah dengan mencari informasi tentang lomba-lomba yang ada melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Antara lain dengan mengikuti Kompetisi Matematika Nalaria Realistik (KMNR), Australian Mathematics Competition (AMC), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), dan lain-lain. 

Melakukan pembinaan rutin soal-soal Olimpiade, sebagai sarana latihan agar peserta didik mendapatkan prestasi terbaik Ketika mengikuti lomba/kompetisi/ olimpiade baik ditingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional bahkan Internasional.

Mengusulkan agar madarasah membangun kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik, seperti dengan Klinik Pendidikan MIPA untuk mengikuti kompetisi MIPA baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan Primagama, Bintang Pelajar, Nurul Fikri, ruangguru, Rumah Sains Indonesia untuk pelaksanaan kegiatan lomba internal madrasah dalam hal penyiapan soal, pengawasan, penilaian sampai dengan pemberian penghargaan, baik berupa piala, piagam/sertifikat bahkan uang pembinaan.

Selain program-program diatas, wali kelas dapat mengembangkan program lainnya dalam rangka membina, membimbing, dan menyalurkan minat, bakat, dan potensi peserta didik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. 

Bersambung........