Daftar Isi [Tampil]

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Dalam jumpa persnya, Senin (22/08/2022)
SUMBAWA BESAR, Radarselaparang.com – Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse Nakroba, dalam Kurun waktu Juli sampai 19 Agustus 2022, telah berhasil berantas 10 (sepuluh) kasus penyalagunaan narkotika.

Dalam jumpa persnya, Senin (22/08/2022) Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas menyampaikan bahwa, dari 14 tersangka, 13 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan. Terdapat 1 tersangka merupakan residivis dan 1 di TAT (Restorative Justice) penyalahguna narkotika jenis sabu.

"Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, Kapolres Sumbawa berhasil diamankan 14 orang tersangka, 200,07 Gram Sabu, 1.526,96 Gram Ganja dan Uang Rp. 1.810.000," terangnya.

Lebih lanjut, Henry menerangkan bardasarkan hasil pengungkapan, sebagian besar ganja dan sabu itu berasal dari Pulau Lombok dan Jawa, Pengungkapan itu atas  informasi dari masyarakat. Semua telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

Terakhir, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. "Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk berprestasi dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS/AS)