Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy bersama Unsur Pimpinan DPRD setelah penandatanganan nota kesepahaman di ruang rapat gedung DPRD Lotim, Senin (19/9/2022)

LOMBOK TIMUR,
Radarselaparang.com - Bupati Lombok Timur (Lotim) H.M. Sukiman Azmy menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (RPKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, bertempat di kantor DPRD Lotim, Senin (19/9/2022).

Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lombok Timur dan Pimpinan DPRD disaksikan oleh Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy, dalam sambutannya menyampaikan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pimpinan DPRD Lotim, merupakan dasar dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda).

"Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Lotim akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," ucapnya.

Bupati Sukiman, tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Lotim, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.

"Saya ucapkan banyak terimakasih pada unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta tim  OPD yang telah bekerja keras dalam upaya membahas perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022,"pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lotim, H. Daeng Paelori menyampaikan hasil pembahasan laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur, tentang KUA PPAS Perubahan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Pemda, dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 (satu) beberapa waktu lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

"Setelah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah," jelasnya.

Sebelumnya telah dilaksanakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, pada 13 September lalu.

Setelah melalui pembahasan mendalam Tim Anggaran, Akhirnya dalam rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, hingga akhirnya disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Lotim, tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022. (RS/AW)