Daftar Isi [Tampil]

Kapal mengangkut BBM jenis solar yang diduga ilegal di wilayah Dermaga pelabuhan Labuhan Haji. Kamis (16/9/2022)

LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan kapal tangker membawa ribuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga Ilegal, sedang bongkar muat ke kapal nelayan lintas nusantara diperairan Darmaga Labuhan Haji.

Informasi yang di himpun media ini, pada Kamis, (15/9/22) sekitar pukul 17.00 Wita, Kapal PT. Cahaya Petro Energi Palembang yakni Harima Palembang, membawa BBM jenis solar sebanyak 27.270 liter menuju PT. Tripatra Nusantara Labuhan Haji, di Dermaga Labuhan Haji, Lotim. 

Sebelum memasuki kawasan Dermaga Labuhan Haji, kapal tersebut melakukan bongkar muat BBM ke kapal nelayan lintas nusantara tanpa seizin Sah Bandar setempat. 

Kapal kedua yakni Anggun Nusantara tiba di Dermaga Labuhan Haji membawa BBM jenis Solar juga, pada hari Jumat, (16/9/2022), sekitar Pukul 11.15 Wita, diperkirakan jumlah BBM yang dibawa setara dengan kapal Harima Palembang yang ditahan Dit Polairud. Namun kapal tersebut belum berani bongkar BBM, karena belum mendapat izin Sah Bandar. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan telah mengamankan kapal dari PT Cahaya Petro Energy, Palembang.

Dia menyebut, kapal diduga Ilegal tersebut ditindak oleh Dit Polairud Polda NTB, lantaran diduga membawa BBM yang disembunyikan di kapal ikan.

"Betul, kemarin kami telah melakukan penindakan terhadap diduga pelaku yang membawa dan melakukan pengisian ratusan ribu liter BBM," kata Kabid Humas Polda NTB, Jumat, (16/9/2022).

Selanjutnya dia mengatakan, terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Tetapi, pada saat diamankan, BBM tersebut disembunyikan di kapal ikan. 

"Tankernya sedang kami amankan di pelabuhan Labuan Haji, Lotim," imbuhnya.

Ditegaskan Artanto, saat ini pihak Dit Polairud tengah melalukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara. 

"Kasus ini sedang kami dalami, mulai dari kemana BBM itu dibawa, apakah akan dijual, dijualnya berapa, dan Apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, dan informasi lain akan kami dalami," pungkasnya. (RS/Dipa)