Daftar Isi [Tampil]

Kepala Desa Bulangan, memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.Jumat (2/9/2022
GRESIK Radarselaparang.com –Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK)  Baihaki Akbar, Apresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.Jumat (2/9/2022)

Baihaki berharap untuk kedepannya Tipikor Polres Gresik tetap komitmen dalam memerangi tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Gresik.

"Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen untuk terus membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di seluruh pelosok negeri," ucap Baihaki.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan. 

Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, didapatkan bahwa hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa di duga telah melakukan korupsi sebesar Rp  632.897.000.

Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa  Senilai Rp. 400.000.000, (Empat ratus juta rupiah), PADes hasil penyewaan tanah kas desa  Senilai Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah),selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000 (seratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

“Akibat perbuatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes DesaBulangan Kec. Dukun Kab. Gresik res) sebesar Rp. 632.897.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah),” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Dari hasil pemeriksaan itu Polres Gresik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, Melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021, 38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan, Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021, Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021.

"Atas perbuantanya Tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M.”tegas AKBP Azis.

Perbuatan tersangka MU, patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RS/AMI)