Daftar Isi [Tampil]

Unsur Pimpinan DPRD Lotim, saat Rapat Paripurna II, Masa Sidang I, Rapat ke-4  dalam rangka Persetujuan  Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Kamis (22/9/2022)
LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Gelar Rapat Paripurna II (dua),  Masa Sidang I (satu), Rapat ke-4  (empat) dalam rangka Persetujuan  Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lotim, Kamis (22/9/2022).

Hadiri dalam kesempatan itu semua unsur Pimpinan DPRD Lotim, Anggota DPRD Lotim, Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy, Forkopimda, dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim.

Bupati Sukiman, dalam pidatonya menyampaikan mekanisme dan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut, melalui tahapan pembahasan yang telah disepakati bersama. 

"bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang perlu menjadi perhatian bersama," jelasnya.

Selanjutnya dua rancangan peraturan daerah, dalam hal ini Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa juga telah selesai dibahas dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk difasilitasi. 

"kedua Raperda tersebut, mudahan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda), sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi Perangkat Desa," harap Bupati Sukiman.

Sukiman mengingatkan agenda penting yang perlu menjadi perhatian setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni pengajuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. Ditekankannya terkait waktu yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023.


Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lotim, tentang  Pendapatan Asli Dareah (PAD) yang disampaikan oleh Abrorni Luthfi, menggarisbawahi hasil, Pendapatan transfer, Lain-lain. Pendapat daerah yang sah telah mengalami peningkatan sebanding dengan penambahan Belanja Daerah. Bukan itu saja, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sementara komponen penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan disebabkan pembayaran cicilan pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur yang dimulai pada tahun 2023 nanti.

Atas dasar tersebut dan hasil pembahasan mendalam yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran maka Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dikoreksi dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan DPRD Lotim, mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 18 tahun 2022, tentang Persetujuan penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, menjadi Peraturan Daerah. (RS/Dipa)