Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu. Muhammad Fajri, S.Tr.K, bersama Kasi Humas Iptu. Nikolas Oesman. Saat jumpa pers di Polres Lotim, Senin (26/9/2022)
LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com - Setelah dua  bulan lebih bersembunyi, pelaku pembunuhan sadis terhadap warga Semoyang, Lombok Tengah (Loteng) pada 6 Juli 2022 lalu, akhirnya terungkap dan ditangkap Polres Lombok Timur (Lotim).

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Muhammad Fajri, saat menggelar Press Release dihalaman polres Lotim, menyampaikan Dua, tindak kriminal yakni Begal sadis yang selalu memperkosa korbannya di beberapa tempat di Lotim, dan berikutnya, dua pembunuh sadis yang sudah dua bulan lebih sembunyi, namun akhirnya terungkap, dimana disampaikan saat itu, Dua orang pelaku pembunuhan sadis karena tidak terima ditegur saat midang (ngapel red) yang terjadi di wilayah Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, akhirnya terungkap. Senin (26/9/2022)

"Masing - masing pelaku dengan inisial D (20) tahun beralamat di Desa Jerowaru, Lombok Timur, dan M (32) tahun beralamat di Desa Semoyang, Lombok Tengah. Korbannya berinisial J (52) tahun, alamat Bareliang Desa Semoyang," terangnya.

Fajri, memaparkan kronologis kejadian berawal pada kamis (7/7/2022) lalu. Dimana sekitar pukul 01:00 wita, pelaku D bersama dengan rekannya M mendatangi rumah Prihatin alias Atin di Desa Semoyang, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku D bersama M di lokasi rumah pacarnya (Rumah Atin-red) mengegas sepeda motornya hingga korban keluar untuk menegur D  dengan suara kasar yang kemudian membuat pelaku  merasa sakit hati.

Keesokan harinya, Jum'at (8/7/2022) sekitar pukul 16:00 wita pelaku D mengajak rekannya M alias Juki mendatangi tanah milik korban. Kala itu, korban sedang bekerja di ladang miliknya. Sesampai di ladang milik korban, M langsung turun berperan mengajak korban berbicara.

Tak berselang lama, pelaku D datang dari arah belakang dan langsung menebas korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia karena luka yang sangat parah disekujur tubuh korban.

Setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di sekujur badan, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Pelaku D melarikan diri ke beberapa tempat di wilayah Lotim dan Loteng.

Hingga pelarian pelaku pun berakhir dengan Kedua pelaku diringkus aparat kepolisian Lotim di lokasi persembunyiannya, Jumat ( 23/9/2022) sekitar pukul 19.30 WITA, di tempat yang berbeda.

Pelaku D ditangkap di  Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Loteng, sedangkan pelaku Juki dibekuk di Dusun  Sosak, Desa Semoyang, Lotim.

Pada saat pelaku D akan ditangkap, pelaku  nekat melawan aparat kepolisian, yang ada akhirnya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.

“Saat dilakukan pengembangan pelaku D memberontak hendak melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Fajri.

Lebih lanjut, Fajri menyampaikan Akibat perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Sampai saat ini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Lotim, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (RS/Dipa)