Daftar Isi [Tampil]

H. D. Paelori,SE Wakil ketua I, DPRD Lombok Timur
LOMBOKTIMUR, Radarselaparang.com - Atasi Dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM Bersubsidi, Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Lombok timur (Lotim), Anggarkan 8 (delapan) miliyar untuk program bantuan sosial berupa sembako serta bantuan modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Anggaran sebesar 8 (delapan) milyar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dihajatkan untuk mengatasi dampak ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bersubsidi.

Anggaran yang dialokasikan Pemda lotim ini, lebih besar dari  instruksi pemerintah pusat yang mengharuskan alokasi anggaran untuk Bantalan sosial BBM sebesar 3 (tiga) persen dari APBD.

Menyikapi hal tersebut, Wakil ketua I, DPRD Lombok Timur, H. Daeng paelori mengatakan bahwa pihaknya (Anggota DPRD Lotim red) telah menyetujui usulan anggaran Untuk program Bantalan sosial BBM tesebut.

"Kami telah menyetujui usulan anggaran untuk program Bantalan sosial Bahan Bakar Minyak yang memang saat ini naik harga itu," ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (21/9/2022).

HDP, panggilan akrab dewan 3 (tiga) priode tersebut, merincikan anggaran itu akan digunakan untuk bantuan sembako, bantuan modal usaha untuk UMKM serta bantuan untuk angkutan umum.

"Anggaran tersebut akan di pergunakan untuk bantuan sembako, modal untuk UMKM, dan menyasar juga kepada angkutan Umum," rinci politisi partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut HDP, menjelaskan sampai saat ini belum diketahui berapa jumlah penerima manfaat dari program tersebut, karena pemerintah Daerah masih melakukan proses verifikasi data.

"Untuk penerima manfaat tersebut memang sampai saat ini belum kami ketahui berapa jumlahnya. Pemerintah tentu melakukan proses Verifikasi data juga," jelasnya.

Walau masih belum mengetahui rincian jumlah penerima manfaat, HDP mengaskan, dalam eksekusi program ini pemerintah di wanti-wanti dan harus selektif agar program ini tepat sasaran. Sehingga tidak ditemukan ada penerima ganda penerima manfaat.

"Dalam menjalankan program ini, Pemerintah tentunya kita harapkan harus selektif, agar penerima manfaat tidak ada yang doble atau ganda ataupun salah sasaran," pungkasnya. (RS/Dipa)