Daftar Isi [Tampil]

Aksi massa HMI Cabang Lotim, tuntut Bupati usir dan putuskan kontrak dengan PT Natura Samudra Lestari (NSL) dari Darmaga Labuhan Haji, yang diduga salah gunakan wewenang selundupkan BBM, Kamis (22/9/2022)
LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com -Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lombok Timur (Lotim) Lakukan aksi massa depan kantor Bupati Lotim, tuntut Bupati usir dan putuskan kontrak dengan PT Natura Samudra Lestari (NSL) dari Darmaga Labuhan Haji yang diduga salah gunakan wewenang selundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Kamis (22/9/2022)

Hal ini sebenarnya buntut dari adanya dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diangkut oleh kapal pengangkut ikan beberapa Minggu lalu, karena itu HMI cabang Lotim, minta pada bupati untuk tidak memperpanjang kontrak dengan PT NSL.

"Usir mereka dari dari Darmaga Labuhan Haji," teriak orator.

Aksi damai yang dilakukan itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas kebijakan Bupati lotim yang tidak akan memperpanjang kontrak dari PT NSL.Massa aksi setelah menyampaikan tuntutan mereka bubar dengan tertib dengan dikawal aparat kepolisian.

Bupati Lotim, H.M Sukiman Azmy, sebelumnya mengatakan sesaat setelah usai rapat KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022, menyatakan tidak akan melanjutkan kontrak dengan PT NSL yang berakhir pada bulan Maret 2023 mendatang.

"Kita putuskan kontrak dengan mereka nanti pada Maret 2023," ucapnya.

Dijelaskan bupati Sukiman, sudah bersurat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Juaini Taufik, meminta PT NSL untuk memperbaiki sarana yang sudah dirusak, serta tidak memanfaatkan barang-barang diduga Ilegal di aset Pemda Lotim.

"Saya sudah bersurat melalui Sekda untuk memperbaiki sarana yang sudah dirusak itu dan tidak boleh ada barang-barang ilegal di aset Pemda," terangnya. 

Lebih lanjut Bupati Sukiman, menyampaikan bahwa PT NSL, telah menyalahgunakan wewenang dari MoU yang telah disepakati. Terlebih saat ini santer diberitakan bahwa pihak perusahaan melakukan praktek menjual BBM jenis Solar diduga ilegal oleh Aparat kepolisian.

"Itu penyalahgunaan wewenang, siapapun dia yang terlibat, saya mau libas dia disitu," tegasnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada ruang bagi perusahaan yang melanggar MoU untuk dilakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Apalagi perusahaan tidak melakukan perawatan yang mengakibatkan kerusakan yang parah di Darmaga, ditambah lagi adanya dugaan penyelundupan barang ilegal melalui Darmaga.

"Kita tidak bisa mentolerir kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak perusahaan," pungkasnya. (RS/AW)