Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi: Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
JAKARTA, Radarselaparang.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaru pada sabtu kemarin, (3/9/2022). Untuk mengurangi dampak dari kenaikan BBM pemerintah akan memberikan subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencana penyaluran subsidi BBM berupa BLT sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.

Penyaluran subsidi berupa bantuan sosial (bansos) BLT BBM rencana akan disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, perubahan data DTKS dilakukan setiap bulannya. Pembaruan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat dapat mengusulkan sendiri bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu melalui program Usul Sanggah dari situs Kementerian Sosial.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk program BLT BBM ini, dengan total sasaran sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dimana masing-masing penerima manfaat bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu sebanyak dua kali dengan total Rp 600.000. Pemberian bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap, pada September dan Desember mendatang.

Untuk mengetahui dapat atau tidaknya subsidi BLT BBM, silahkan ikuti cara pengecekan data penerima BLT BBM berikut:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

3. Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Kemudian ketikkan 8 huruf kode yang dipisahkan spasi. Masukkan huruf kode captcha

5. Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol “Cari Data”

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan, dan akan muncul apakah data yang dimasukkan termasuk penerima manfaat bansos BLT BBM atau tidak. (RS)