Daftar Isi [Tampil]

Suaidi Mahsun, S. Ag., MH. Komisioner Baswaslu Lotim, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (Koordiv SDM dan OPP), Ketua Pokja Panwascam.
LOMBOK TIMUR
, Radarselaparang.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada pendataran sebelumnya dengan total mencapai 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) orang pendaftaran, itu sudah melebihi dua kali kebutuhan, tetapi setelah mengecek sebaran jumlah pendaftar di tiap kecamatan, untuk 30% (tiga puluh persen) keikutsertaan perempuan masih kurang terdapat di 15 (lima belas) kecamatan, atas pertimbangan tersebut di buka kran masa perpanjangan pendaftaran.

Hal itu disampaikan Suaidi Mahsun, Komisioner Baswaslu Lotim, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (Koordiv SDM dan OPP), menyatakan, Bawaslu Lotim, membuka kran perpanjangan pendaftaran untuk calon anggota pengawas kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.

"Hanya 6 kecamatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, makanya kami membuka perpanjangan pendaftaran calon panwascam di 15 kecamatan dari tanggal 2 - 8 Oktober, jadi dipersilahkan pada masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan dirinya ke kantor Bawaslu Lotim, baik perempuan maupun laki - laki," ucap Suedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022).

Suaidi menjelaskan, dasar dilakukannya perpanjangan pendaftaran, di 15 kecamatan itu, sesuai dengan regulasi yang ada, dimana ditiap kecamatan dari total jumlah pendaftar di kecamatan harus terpenuhi 30% (tiga puluh persen) keikutsertaan perempuan, Jika melihat jumlah pendaftar di semua kecamatan, dimana sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tetapi terdapat 15 kecamatan yang jumlah total pendaftarnya dikali 30% (tiga puluh persen) kurang keterwakilan perempuan yang mendaftarkan dirinya.

"Di 15 kecamatan itu jumlah pendaftarnya sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tetapi jika dilakukan persentasi jumlah pendaftar 30% keterwakilan perempuan, itu masih kurang, makanya dilakukan perpanjangan," jelasnya.

Adapun 15  kecamatan yang dibuka kran perpanjangan waktu pendaftaran, karena tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan, yakni.
1. Jerowaru
2. Sakra Timur
3. Montong Gading
4. Suralaga
5. Sembalun
6. Terara
7. Suela
8. Labuhan Haji
9. Sikur
10. Sakra Barat
11. Masbagik
12. Wanasaba
13. Pringgasela
14. Keruak
15. Sakra

Ditambahkan Suaidi, untuk 15 kecamatan itu disampaikan bahwa kelengkapan dan  syarat calon pendaftar masih sama dengan sebelumnya, jadi ada banyak waktu untuk mempersiapkannya. Untuk yang kesulitan mendapatkan formulir pendaftaran dipersilahkan datang ke kantor Bawaslu, semua sudah disediakan tinggal di isi saja. Dan untuk pendaftar agar mengecek NIK mereka di Sipol KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Kita ingatkan kembali pada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwascam untuk mengecek kembali NIK nya di Sipol, jikapun ada nama tertera di Sipol agar segera membuat pengaduan ke KPU, agar tidak ada kendala dibelakang hari, dan dilampirkan salinan aduannya pada saat mendaftar," tandasnya. (RS/Dipa)