Daftar Isi [Tampil]

Ustaz Abdul Hayyi,S.PdI. Direktur pelaksana BAZNAS Lotim
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dalam menyalurkan zakat tetap mengacu pada 8 (delapan) Asnaf yang sudah ditentukan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Karena itu sudah ditentukan dalam Al Qur'an yang tidak bisa di ubah.

Hal itu disampaikan Ustaz Abdul Hayyi, Direktur Pelaksana Umum BAZNAS Lotim, dimana dalam pendistribusian zakat mengacu pada Asnaf dan sejalan dengan program yang telah ditentukan oleh pusat, yakni Santunan Fakir Miskin, Biaya Pendidikan (beasiswa), Bantuan Modal Usaha untuk masyarakat kurang mampu,rumah belajar BAZNAS, Bantuan Panti Asuhan, Pasien Rawat Inap, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan Tanggap Bencana.

"Kita tetap mengacu pada delapan Asnaf (kriteria red) dan tidak bisa keluar dari perencanaan BAZNAS pusat, oleh karena itu  baznas Lotim, hanya bisa mungkin berupaya meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan pasca Pandemi tetapi sesuai dengan kriteria, tidak mungkin kami membantu masyarakat yang sudah mapan,"ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022)

Dijelaskan lebih lanjut, oleh ustaz Hayyi panggilan akrabnya, bahwa setelah Pandemi BAZNAS Lotim, sudah melakukan penyaluran bantuan pada guru non sertifikasi di tiga kecamatan, bantuan modal usaha, pasien rawat inap, tanggap bencana dan lainnya tetap berjalan.

"Untuk RTLH, kami bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi," terangnya.

Terkait dengan banyaknya kelompok ataupun forum yang mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS lotim,tetapi dalam bentuk kolektif (proposal permohonan dikumpulkan oleh satu orang red), itu tidak dibenarkan, dan akan di tolak, karena rentan terjadinya penyelewengan.

Oleh karena itu, ustaz Hayyi mengingatkan, jika mengajukan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan dan selama itu sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, disilahkan mengajukan sendiri datang ke kantor BAZNAS Lotim, jangan melalui perantara atau pun mengumpulkan usulan bantuan secara kolektif atas anjuran siapapun, itu tidak dibenarkan.

"Mohon maaf, untuk masyarakat ataupun lembaga yang mengajukan permohonan secara kolektif, kami akan tolak, khawatirnya itu akan menjadi fitnah, silahkan datang sendiri ajukan permohonannya, Insyallah akan dilayani dengan baik," pungkasnya. (RS)