Daftar Isi [Tampil]

Pimpinan rapat Ketua Komisi III H. Lalu Hasan Rahman, S.Pt., M.Si. (Fraksi Golkar) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Muallani, SE (Fraksi Gerindra) dengan Forum Masyarakat Paokmotong
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com - Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima hearing Forum Masyarakat Paokmotong, terkait dengan pembangunan proyek Kawasan Industri hasil Tembakau (KIHT) di bekas Pasar Paokmotong oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB. Senin (24/10/2022)

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III H. Lalu Hasan Rahman (Fraksi Golkar) didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Muallani (Fraksi Gerindra). Turut hadir Kadis Perindustrian M. Zaidar R, Kadis Pertanian Sahri, Perwakilan Distanbun Provinsi NTB H. Ahmad Rifai, Gufran, Sekretaris DPMPTSP, Sekretaris PUPR, Sekretaris Perindustrian, Bappeda, Kabid Bapenda, Kabid Perkebunan, Kabid Aset dan perwakilan Forum Masyarakat Paokmotong.

Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Forum masyarakat Paokmotong terkait penolakan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Paokmotong dengan dimulainya pembangunan proyek Kawasan Industri hasil Tembakau (KIHT) di bekas Pasar Paokmotong oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.

“Dasar penolakan kami yang pertama adalah tidak adanya sosialisasi, pernah kami diundang tapi isinya mengenai pengumuman tentang akan dimulainya pembangunan KIHT dan saat itu semua yang hadir termasuk tuan guru menolak dan didengar langsung oleh Kepala Dinas,” Ujar Lalu Handani.

Lebih lanjut disampaikan koordinator Lalu Handani terkait dengan tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tanda tangan masyarakat yang berdampak dan penjelasan tentang bagaimana dengan pengolahan limbahnya.

“yang namanya industri kan ada pencemaran udara, pencemaran suara, tanah, air dan sebagainya, karena ini pabrik rokok," papar Handani.

Tokoh-tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan KIHT ini telah melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa pembangunan KIHT harus minimal 5 ha dan minimal 2 kilo dari jarak pemukiman penduduk. Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang aturan pembangunan perindustrian, bahwa harus berdasarkan kajian lingkungan hidup dan harus berdasarkan Rencana Tata Ruang Wiayah Kabupaten/Kota. Dan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur yang berlakunya 2012 sampai tahun 2032.

Harapan masyarakat bahwa eks pasar tersebut merupakan lokasi yang termasuk jalur lalu lintas yang ramai, termasuk daerah pariwisata, agar memiliki pemandangan yang lebih indah dan tidak menyebabkan kecemasan bagi masyarakat setempat.

Pada rapat hearing ini Pimpinan rapat H. Lalu Hasan Rahman, Menyampaikan bahwa, Persoalan-persoalan diakibatkan adanya miss komunikasi, sosialisasi yang tidak massif, tidak ada kajian penggunaan aset, tidak ada kajian lingkungan hidup, maupun kajian-kajian lainnya, dan pembangunan harus di tempat-tempat yang sesuai dengan Perda.

"Kami serius menangani masalah ini dan kami tidak main-main terhadap persoalan ini," tanggapan Lalu Hasan selaku pimpinan rapat.

Diakhir rapat Ketua Komisi III menyampaikan terkait persoalan-persoalan ini akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana. (RS)