Daftar Isi [Tampil]

Ketua gabungan komisi II DPRD Lotim, H. Huspiani, S.KM saat membacakan Laporan Gabungan Komisi DPRD Lotim atas hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Ada beberapa saran dan rekomendasi penting yang disampaikan oleh gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) atas pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim. Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat ke-2 DPRD Lotim Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim, Senin (28/11/2022)

Dalam kesimpulannya, Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 tanggal 2 November 2022 lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur
Adapun saran dan Rekomendasi penting yang diajukan oleh gabungan fraksi DPRD Lotim kepada Pemda Lotim sebanyak 6 point.

Point pertama, Didasari pada kesimpulan tersebut di atas, Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023;

Point kedua, Dalam rangka melakukan Pembenahan dan evaluasi Perusahaan Daerah maka Gabungan Komisi berpendapat bahwa jika dalam Jangka waktu Tiga Bulan di tahun 2023 BUMD PD Agro dan Energi Selaparang tidak melakukan perbaikan manajemen maka diusulkan untuk dibubarkan dan diminta semua yang terkait dengan Manajemen agar mempertanggung Jawabkan semua Keuangan yang sudah dipakai yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis dan Keuangan ;

Point ke tiga, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka diminta Kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan masalah yang dihadapi oleh seluruh OPD penghasil PAD  agar kebocoran yang timbul dapat ditekan dan dikurangi;

Point ke empat, Terkait Dana Desa Gabungan Komisi berpendapat agar di gunakan seefektif mungkin dengan memotifasi semua desa agar lebih inpvatif,produktif dan dapat membantu daerah dalam menggali dan merealisasikan target Pajak Daerah;

Point ke lima, Untuk Perusahaan yang memiliki Tunggakan pajak seperti PT LED agar diajukan ke meja hijau jika dianggap lalai dalam memberikan pajak kepada daerah;

Point ke enam, Terkait dengan retribusi MBLB galian C  yang dipungut di daerah Perbatasan Lombok Timur, agar Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan karena masih banyak pungli yang dilakukan oleh Petugas. (RS/tony)