Daftar Isi [Tampil]

Dua terduga penyalah guna  Narkoba jenis Sabu, ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes. 
SUMBAWA Radarselaparang.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang pelaku pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan By Pass Lintas Sumbawa – Bima, sekitar pukul 11.00 wita, Senin (14/11/2022).

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. mendapatkan informasi tersebut langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan laporan tersebut, Tim langsung terjun kelapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang di simpan dalam bungkus rokok.

Adapun identitas ke dua pelaku masing-masing berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS/rbr)