Daftar Isi [Tampil]

H. Huspiani, S.KM. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Fraksi PKB
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dari Rancangan Penataan Daerah Pemilihan yang dicanangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Pengumuman Nomor 07/PP. 04. 1 - Pu/5203/2022 tetang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur pada Pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 23 November 2022 terus menjadi perbicangan hangat dikalangan politisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.

Kali datang dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Huspiani, S.KM. menyatakan bahwa Sesuai dengan undang - undang nomor 07 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, maka penataan dapil seharusnya sudah dilakukan sejak ditetapkan, namun yang menarik jadi perbincangan hangatnya rancangan itu muncul mendekati pemilihan umum (pemilu) dan sudah masuk pada tahapan pemilu pula, jika melihat rancangan penataan dapil yang di keluarkan KPU sebenarnya sudah bagus baik dalam penempatkan sesuai dengan proporsi  jumlah populasi penduduk dan kursi di DPRD Lotim.

"Kalau berbicara secara pribadi, saya tidak masalah dengan rancangan penataan dapil yang di rancang oleh KPU Lotim tersebut," ucap H. Huspiani, Saat ditemui media ini diruang kerjanya usai rapat paripurna. Rabu (30/11/2022).

Dilanjutkan H. Huspiani dengan penataan dapil itu sebenarnya bisa membuka ruang pada masyarakat yang ingin mencalonkan diri, tapi itu kembali pada penilaian masing - masing orang dan politisi lain.

"Disinilah akan ditunjukkan pada setiap calon bagaimana membina konstituen mereka, seandainya terjadi sesuai dengan rencana penataan dapil yang dibuat oleh KPU Lotim, baik itu rancangan 2 maupun 3, maka kembali pada masyarakat yang menilai calon dewan yang layak untuk mewakili mereka," terang Anggota DPRD dapil 1 tersebut.

"Kalau berubah dapil itu tidak masalah, tetap pun juga tidak masalah, Saya sebagai politisi selama itu sesuai aturan yang berlaku dan maka saya tetap siap, disitulah berlakunya plan yang dirancang oleh seorang politisi, jika plan A tidak berlaku, maka plan B yang kita gunakan, intinya jika perubahan penataan dapil terjadi disitulah tidak berlaku politik praktis tetapi politik kehadiran yang paling utama," lanjut politisi PKB asal Suralaga tersebut dengan santai.

Ditegaskan H. Huspiani, sebagai Anggota DPRD yang berangkat dari partai politik dirinya akan mengikuti arahan dari partai, dimana PKB sepenuhnya menyatakan sikap bahwa dapil itu ditetapkan tanpa perubahan.

"Secara kepartaian, bahwa fraksi PKB menginginkan dapil itu ditetapkan saja seperti saat ini," tutupnya. (RS/tony)