AM Salah satu dari tiga tersangka kasus Alsintan saat dibawa ke rutan kelas IIB Selong oleh Kejari Lotim. |
Kejari Lotim, kembali melakukan melayangkan pemanggilan terhadap salah satu tersangka kasus bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang sebelumnya mangkir. Akhirnya AM didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Kejaksaan Lotim dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya bertempat di ruang pemeriksaan kejaksaan, sekitar pukul 10.00 Wita.
Di jelaskan, Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, tersangka AM, salah satu dari 3 (tiga) tersangka kasus Alsintan, dimana AM berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari tersangka sdr. S, bertempat di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka AM selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
"setelah itu barulah tersangka AM dibawa ke Rutan Kelas IIB selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 Desember 2022," terangnya.
Diketahui sehari sebelumnya kejari Lotim telah melakukan penahanan terhadap sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dan sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018. Dimana ketiga tersangka kasus Alsintan tersebut, disalahgunakan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018. (RS)