Ubaidillah, M.AP Angota DPRD lotim dari Partai Amanat Nasional (PAN) |
Hal itu diungkapkan Ubaidillah, ketua pengurus harian yang juga anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan sikap fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap edaran rancangan penataan dapil yang telah di keluarkan Oleh KPU Lombok Timur.
"PAN Lombok Timur menyatakan sikap, bahwa kami mengusulkan agar KPU Kabupaten Lombok Timur, menetapkan Dapil yang telah berlaku dan digunakan pada Pemilu tahun 2019 lalu," ucap Ubaidillah, Usai Rapat paripurna di gedung DPRD Lotim, Rabu, (30/11/2022)
Dijelaskan Ubaidillah, ada 3 (tiga) point penting PAN menolak rancangan penataan dapil tersebut, Jikapun terjadi perubahan, maka DPD PAN Kabupaten Lombok Timur setuju untuk menggunakan rancangan 1 (Satu), dengan beberapa alasan, diantaranya :
Satu, Rancangan 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perubahan Dapil apabila tidak melebihi 12 kursi karena dianggap tidak memenuhi syarat;
Dua, Rancangan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur secara letak geografis dan sosiologis dipandang tidak efektif dan efisien;
Tiga, Rancangan perubahan Dapil harusnya dikeluarkan oleh KPU minimal 3 tahun sebelum Pemilu dilaksanakan.
"Menurut hemat kami, jika rancangan dikeluarkan dalam waktu yang singkat dapat mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat," jelas Ubaidillah, anggota DPRD Lotim tiga Priode tersebut.
Pernyataan itu, Ubaidillah menegaskan akan disampaikan ke KPU Lombok Timur, sebagai tanggapan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) terkait rancangan penataan dapil tersebut.
"Pernyataan sikap ini akan disampaikan melalui surat resmi dan dikirim ke KPU Lombok Timur yang ditandatangi langsung oleh ketua DPD PAN Lombok Timur," tutupnya. (RS/tony)