Daftar Isi [Tampil]

Salmun Rahman Kepala Dinas PMD Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyarankan Kepala Desa yang akan maju sebagai Calon Legeslatif (Caleg) pada kontestasi pemilu 2024 mendatang, agar Mengundurkan diri lebih awal.

Demikian disampaikan Kadis PMD Lotim Salmun Rahman, dimana sesuai ketentuan yang berlaku Kepala desa dilarang ikut dalam politik praktis, namun tidak ada larangan bagi kades untuk mencalonkan diri sebagai Legeslatif, jika ingin maju harus ada yang dipenuhi.

"Salah satunya sesuai ketentuan yang berlaku, dimana seorang Kepala Desa yang akan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya," ucap Kadis PMD tersebut saat ditemui media ini diruang kerjanya. Jumat (9/12/2022).

Dijelaskan Salamun, ini dilakukan untuk kebaikan Kades itu sendiri, bagi Kepala Desa yang berhajad sebagai Caleg dari partai manapun disarankan mundur lebih awal dari jabatannya, supaya bersih dari anggapan miring dan jauh dari fitnah.

"Kami menyarankan demikian untuk kebaikan Kades itu sendiri dalam rangka mempersiapkan dirinya sebagai Caleg, bebas bergerak tanpa ada ikatan Dinas, jangan sampai ada indikasi penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga Kades yang akan maju sebagai caleg betul - betul bersih dan amanah," jelasnya.

Matan Inspektorat Lotim tesebut juga mengingatkan, Kades yang akan maju sebagai caleg pada kontestasi pemilu 2024 mendatang, sebelum mengunduran diri agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya baik dari segi menuntaskan kegiatan pembangunan yang sudah terealisasi anggarannya maupun dalam bentuk laporan lainnya.

"Sebaiknya, sebelum kades mengundurkan diri agar menyelesaikan segala kewajiban dan tanggungjawabnya di desa sehingga saat mundur tidak ada permasalahan yang ditinggalkan sehingga menjadi beban bagi kades setelahnya," sarannya.

Begitu pun bagi Kades yang tidak ada hajatan untuk maju sebagai caleg, Kades PMD juga mengimbau agar tidak terlibat dalam politik praktis yang menyebabkan menjadi temuan pelanggaran pemilu, sehingga kades bersangkutan berurusan dengan Bawaslu dan penegak hukum.

"Tidak ada pengekangan dan larangan seseorang kades untuk berpolitik, tetapi sebagai penyelenggara pemerintahan ada batasan dan aturan yang harus kita taati bersama," tutupnya. (RS)