Daftar Isi [Tampil]

Kejari Lotim resmi menahan tersangka kasus Alsintan Mantan Anggota DPRD dan Mantan Kadis Pertanian Stelah melakukan pemeriksaan
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi tahan Mantan Anggota DPRD dan Mantan Kadis Pertanian tersangka Kasus Penyaluran Alat Mesin Pertanian (Alsintan) setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekitar pukul 10.00 WITA, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lotim, Kamis (8/12/2022)

Disebutkan Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, bahwa ke 2 (dua) tersangka yang telah diperiksa yaitu sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur  yang berperan menyuruh sdr. AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dimana UPJA tersebut akan diusulkan  untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian;

Dan yang ke dua yakni sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

"Untuk sdr. AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena  yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," jelas kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi.

Dijelaskan Rasyidi, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

"setelah itu barulah ke dua tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 sampai 27 Desember 2022," tutupnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah). (RS)