Daftar Isi [Tampil]

Persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Afif Muafi, SE. 
MATARAM Radarselaparang.com || Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif dengan terdakwa Afif Muafi, Mantan pejabat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, Cabang Aikmel, di vonis 4 tahun penjara oleh Majlis hakim. Selasa (27/12/2022).

Persidangan dihadiri oleh beberapa kerabat terdakwa, wartawan dan petugas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majlis Hakim.

Dalam persidangan yang berjalan dengan tertib dan aman tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi,S.H., M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T.S.H., M.Hum. Panitera Pengganti Ida Ayu Nyoman Candri,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Mualim, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Afif Muafi, SE yaitu M.  Jihan Febriza, S.H; Suhartono, SE., S.H; Anriyadi Iktamalah, S.H; dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH.

Dalam persidangan, Majlis Hakim membacakan Putusan Nomor :  30 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 27 Desember 2022. Dakwaan terbukti, Dakwaan Primer pasal 2 UU Tipikor.

"Memutuskan kepada terdakwa Saudara Afif Muafi, SE. Dengan Pidana penjara selama  4 Tahun dan Denda Rp. 200 juta, Subsider 3 Bulan kurungan," ucap Ketua Majelis, I Ketut Somansa, S.H., M.H. membacakan putusannya.

Hal yang meringankan terdakwa Afif Muafi, sebagaimana disebutkan Majlis Hakim, Dimana Afif Muafi beriktikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara yang diberikan kepadanya sebagai tanda terimakasih sebesar Rp 11 juta.

Dari putusan Majlis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan penjara selama 5 tahun. Dari putusan Majlis tersebut, Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut Pikir - pikir, Begitu juga Tanggapan terdakwa atas Putusan tersebut sama Pikir - pikir juga.

Dengan putusan majlis tersebut, Maka Barang Bukti (BB) dikembalikan ke saksi Lalu Swandi Arwan selaku Direktur Utama BPR, dengan Biaya Perkara Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa. 

Sebagai informasi, Afif Muafi merupakan mantan pejabat Badan Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Aikmel, terlibat dalam kasus Pencatutan nama 22 orang guru pada pengajuan kredit fiktif yang diajukan Saifufdin menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari Rp 1 Milyar.

Pada kasus Pencatutan nama tersebut, Afif Muafi membantu proses pengajuan dan pencairan pengajuan kredit fiktif dengan pencatutan nama pada 22 orang guru pada Saifuddin yang kala itu menjabat sebagai bendahara UPTD Dikbud Kecamatan Aikmel, Dimana Saifuddin telah di vonis majlis pada pekan lalu dengan 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (RS)