Daftar Isi [Tampil]

Satpol PP Lotim Musnahkan sebanyak 4.111 Liter Miras hasil OTT dan Yustisi di hutan Rinjani Selong.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Lombok Timur (Lotim) beserta Aparat Penegak Hukum (APH) musnahkan Barang Bukti (BB) jenis Minuman Keras (miras), Pemusnahan BB tersebut dihadiri langsung Bupati  Lotim, bertempat di hutan Rinjani Selong pada Selasa, (20/12/2022).


Kasat Pol-PP Lotim, Slamet Alimin mengatakan keberhasilan penangkapan barang bukti berbentuk miras itu tidak lain atas kerjasama dari semua stake holder, mulai dari pemerintah daerah beserta semua APH. Diketahui BB yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) patroli rutin Turjawali dan oprasi Yustisi dari bulan Maret sampai bulan Desember 2022 sebanyak 4.111 Liter Miras.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama Pol-PP, stake holder dan seluruh elemen masyarakat," ucapnya.

Selamet menyampaikan, Dalam melaksanakan tugas lanjutnya, tentu banyak hal yang menjadi kendala yang membuat kegiatan oprasi yang dilakukan baik yang sifatnya rutin maupun khusus, salahsatunya prasarana oprasional.

"Selain mobil oprasional yang memperihatinkan, kami juga kekurangan SDM untuk penyidik, keterbatasan itu yang membuat keberhasilan kami tidak maksimal, tentu penambahan anggaran sangat kami butuhkan agar kami bisa lebih maksimal lagi," lanjutnya.

Selain itu, Slamat juga mengatakan, bahwa pihaknya masih sangat kesulitan saat turun kelapangan, seperti sering mendapatkan penolakan saat sedang melakukan razia miras.

"Penolakan saat melakukan oprasi sering kami dapatkan, dengan alasan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur kadar alkohol pada miras," tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur H. M Sukiman Azmy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penuntasan miras, terutama bagi para APH, baik Polisi, TNI, maupun Kejaksaan, karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya yang di lakukan oleh Pol-PP dan APH yang lain.

"Berapa banyak orang yang akan mendapatkan dampak dari miras ini, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua ikut menjadi korban," ucapnya.

Terkait penolakan saat sedang razia lanjut Bupati Sukiman, Pemerintah daerah sudah mengajukan ke DPRD agar regulasi miras diperkuat, agar tidak terbentur dengan Undang - undang Cipta Kerja, namun bagi kami regulasi tertinggi dalam penuntasan miras di Lombok Timur adalah keselamatan masyarakat.

"Sampaikan pada mereka kalau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, agar tidak ada lagi penolakan saat razia miras, terutama di akhir tahun ini, segera siapkan personil dan ajukan anggaran ke pemda, agar pengamanan akhir tahun maksimal," tutupnya. (RS)