Daftar Isi [Tampil]

Anggota PPK dan PPS Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum menerima perintah dari KPU Pusat terkait adanya Jaminan Sosial berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) penyelenggara pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal BPJSTK sangat urgen dibutuhkan bila mana terjadi kecelakaan kerja saat menjalankan tugas dalam mensukseskan pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Lotim M. Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima perintah maupun petunjuk untuk memasukkan anggota PPK maupun PPS di BPJTK.

"Kami belum menerima perintah maupun petunjuk terkait itu, tetapi kami akan menyampaikannya pada pimpinan kami di KPU pusat melalui KPU provinsi," ucapnya usai acara pelantikan anggota PPS di Lapangan Porda Selong, Selasa (24/1/2023)

Dr M.Junaidi Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur
Terkait dengan belum adanya kepastian jaminan sosial bagi petugas penyelenggara pemilu tersebut, Junaidi tetap akan melakukan koordinasi secara berjenjang. Namun sebelum adanya kepastian dapat tidaknya ia menyarankan agar petugas PPK, PPS maupun KPPS nanti  untuk bekerja sesuai dengan tupoksi mereka masing - masing sehingga beban kerja tidak terbebaskan pada satu orang.

"Kalau ada pekerjaan, hendaknya dikerjakan bersama, atau dibagi, itulah gunanya PPS bertiga," jelasnya.

Junaidi berharap, dengan pada petugas PPK dan PPS yang memang beban kerjanya 24 jam tanpa mengenal hari libur tersebut tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan mereka. Karena ini sudah kesanggupan yang dibuat saat melamar menjadi anggota PPK maupun PPS.

"Mudahan saja ada kejelasan kedepannya sehingga PPK, PPS maupun KPPS nantinya ada jaminan sosial tersebut," harapnya.

"Kendati demikian mari tetap bekerja dengan semangat mensukseskan pemilu 2024, dengan menjalankan tugas masing - masing sesuai tupoksi dan tetap kompak," tutupnya. (RS)