Daftar Isi [Tampil]

KPU Lotim Lantik 105 Anggota PPK di 21 Kecamatan petugas pemilu 2024 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
|| Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji pada 105 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) petugas Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 mendatang di 21 kecamatan. Pelantikan berlangsung di Green Orry Iin, Tete Batu, Kecamatan Sikur. Rabu (4/1/2023).

Ketua KPU Lotim, DR. M. Junaidi menyampaikan dalam pengarahannya, bahwa proses pelantikan ini merupakan langkah awal petugas PPK untuk memulai tugas besar dan mulia. Oleh karenanya, petugas PPK setelah dilantik harus menunjukan integritas dan loyalitas, dalam bekerja harus dengan sungguh – sungguh, adil, cermat sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan.

"Ada tiga komitmen yang harus dilaksanakan yaitu integritas, profesionalitas dan loyalitas. Untuk itu, bersama – sama harus membuktikan itu kepada bangsa dan negara," ucapnya.

Junaidi menyampaikan, berdasarkan rilis KPU RI, tingkat partisipasi masyarakat Lombok Timur melampaui batas target, sehingga Lombok Timur merupakan suatu daerah yang termasuk kategori sukses dalam melaksanakan pemilu 2019.

"Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80,8 %. Capaian ini melampaui batas target yaitu 77,5%," terangnya.

Lebih lanjut dipaparkan Junaidi,pada pemilu 2019 yang lalu, saat itu tidak pernah terjadi demonstrasi terkait hasil, hal itu membuktikan penyelenggara pemilu selalu terbuka sesuai dengan asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu KPU juga terbuka dan transparan tidak ada yang di tutup – tutupi.

“Insyaallah bersama – sama kita bisa mempertahankan prestasi itu bahkan kita bisa meningkatkannya” ucapnya menyemangati.

Di ujung sambutannya, Junaidi tak lupa menghimbau pada petugas PPK yang telah dilantik, Dimana akan mendapatkan tugas baru sebagaimana dengan ketentuan yang ada, Bahwa dalam Undang – undang nomer 7 tahun 2017 maupun PKPU bahwa tidak ada yang namanya tanggal merah selama menjadi penyelenggara pemilu, artinya setelah dilantik petugas PPK harus siap kerja penuh waktu. Inilah konsekuensinya menjadi petugas PPK, wajib taat terhadap apa yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas.

"Untuk itu, diharapkan kepada petugas PPK agar senantiasa mengingatkan diri dan keluarganya masing-masing, bahwa faktor – faktor yang berhubungan dengan keluarga jangan menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota PPK," pungkasnya. 

Hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota PPK pemilu tahun 2024 yaitu Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Polres Kabupaten Lombok Timur, Kodim 1615 Kabupaten Lombok Timur. para Forkopimda,Para Anggota, Sekretaris, dan Staf Sekretariatan KPU Kabupaten Lombok Timur serta Anggota PPK Pemilu tahun 2024 se Kabupaten Lombok Timur. (RS)