Daftar Isi [Tampil]
MEMAKNAI ASN PINDAH PASCA 10 TAHUN

Oleh: Dr. H. Mugni, M.Pd.
( Kepala BKPSDM Kab. Lombok Timur)


OPINI| Radarselaparang.com - Berbicara tentang ASN terus menjadi topik yang menarik. Lebih lebih bulan bulan ini dipicu dengan sedang berlangsungnya proses pengadaan calon Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk formasi 2022 di seluruh negeri. Formasi 2022 yang seharusnya diselesaikan pada tahun bersangkutan menjadi molor ke 2023 karena ada beberapa proses yang membutuhkan waktu  yang lebih panjang. Proses panjang terutama terjadi dalam pengadaan Jabatan Fungsional Guru yang landing sektornya Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam pengadaan CASN ada tiga istilah yang digunakan yakni tenaga guru (Jabatan Fungsional Guru), tenaga kesehatan (Jabatan Fungsional Nakes) dan Tenaga Teknis lainnya (Jabatan Fungsional Lainnya). Tenaga teknis lainnya ini adalah CASN yang akan bertugas pada istansi pemerintah di luar bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kementerian teknis yang mengurus adalah Kemendagri. Secara umum dalam setiap kali pengadaan  CASN bahwa  kementerian/lembaga teknis yang bertanggung jawab adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara bersama instansi daerah yang bertupoksi mengurus kepegawaian.

Molornya proses penyelesaian pengadaan  CASN 2022 karena banyak istilah yang diformulasikan untuk bidang pendidikan, yakni Perioritas Satu (P1), Perioritas Dua (P2), Perioritas Tiga (P3),  dan Perioritas Empat (P4). Perioritas satu adalah mereka yang ikut tes CASN pada tahun 2021 yang dinyatakan lulus passing grade (nilai ambang batas). Passing grade adalah nilai ambang batas kelulusan.  Perioritas 2 adalah mereka yang masuk dalam honorer kategori 2 tetapi tidak lulus tes tahun 2021.  Sedangkan perioritas 3 adalah mereka yang ikut tes non honorer kategori 2 tetapi tidak lulus passing grade. Untuk perioritas 4 adalah mereka yang tidak ikut tes pada tahun 2021. Mereka yang masuk P1 hanya registrasi ulang dan menunggu proses pengusulan NIP. Untuk yang P2 dan P3  harus ikut penilaian  dengan observasi dan verifikasi. Dan, P4 harus tes akademik secara normatif.

Sampai saat ini menjadi ASN yang pada masa  dulu hanya dikenal dengan PNS masih menjadi  harapan banyak orang yang pernah sekolah. Untuk terwujudnya harapan tersebut semua persyaratan pun siap ditunaikan. Memang banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Sang pelamar bisa penuhi atau tidak. Kemampuan dalam memenuhi semua persyaratan tersebut sebagai indikator keseriusan sang calon untuk meraih status sebagai ASN.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 23 Thaun 2019  menegaskan bahwa di antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang CASN adalah  (i) pelamar wajib membuat surat  pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran  dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama  10 (sepuluh) sejak TMT (tanggal mulau tugas) PNS; (k) Dalam hal peserta  seleksi  sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana  dimaksud pada  huruf (j) tetap mengajukan pindah,  yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. 

Ketentuan di atas  sudah sangat tegas bahwa tidak boleh minta pindah  minimal 10 tahun pasca menjadi PNS. Tahapan menjadi PNS itu diawali dengan menjadi CPNS. CPNS ini ada masa uji coba bagi seseorang yang sudah lulus tes CPNS. Masa menjadi CPNS ini maksimal 2 tahun. Dalam masa 2 tahun seorang CPNS harus telah mengikuti proses untuk  menjadi PNS, yakni mengikuti Pendidikan dan latihan Dasar (Diklatsar) yang pada masa lalu dikenal dengan istilah Prajabatan  yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah Cq Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumberdaya Manusia yang tupoksinya dalam  kepegawaian. Bila Diklatsar dinyatakan lulus yang dibuktikan dengan sertifikat maka CPNS akan memproses persyaratan untuk menjadi PNS. Bila tidak lulus maka SK CPNS-nya tidak berlaku lagi. Status ke-PNS-an seorang CPNS ditandai dengan diterimanya SK PNS yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam regulasi pengangkatan ASN pasca pengangkatan honorer kategori 2, lokasi formasi dipilih sendiri oleh sang pelamar (pencari kerja). Mereka mestinya tau di mana  lokasi formasinya. Contoh sederhana, harus tau di mana Sembalun, bila memilih formasi di Puskesmas Sembalun. Mereka harus tau dimana itu Sekaroh/Kaliantan/Ekas Buana, bila memilih formasi pada salah satu SDN di desa desa tersebut. Jangn asal asal pilih tidak tau medan diri wilayah tersebut. Atau mereka sudah tau tapi sengaja memilih lokasi - lokasi tersebut diiringi dengan pikiran "kotor" di tempat tersebut pasti kurang peminat dan bisa lulus, nanti bisa juga minta pindah, dan seterusnya.

Sangatlah disayangkan bila memilih lokasi formasi dengan prinsip seperti itu. Ini yang akan menyebabkan tidak maksimal untuk bekerja. Pikirannya hanya  bagaimana bisa segera pindah. Cari jalan sana sisi. Senggol sana senggol sini. Bahkan menggunakan tangan kekuasaan. Akhirnya bisa juga pindah dan tempat yg ditinggalkan tetap saja  kekurangan Sumber Daya Manusia.  Seharusnya semua pihak memahami aturan tetang formasi pertama. Dan, aturan ditegakkan. Dengan demikian tidak ada satupun Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang berpikir untuk pindah sebelum minimal 10 tahun pasca menjadi PNS. Sedangkan untuk PPPK tidak boleh sama sekali pindah  sampai dengan masa kontrak berakhir.

Bila telah memilih ASN sebagai jalur kehidupan maka seharusn fullkan hati untuk menunaikan pengabdian di jalur ini. Bangunlah mimpi - mimpi dalam status ini. Mimpi apa? Mimpi untuk mencapai posisi puncak. Tentu dengan jalan yang "benar" bukan dengan jalan "kotor" senggol sana senggol sini. Jalan yg benar yakni yang taat regulasi, terus meningkatkan kapasitas diri dan disiplin harus menjadi kebutuhan. Peningkatan kafasitas diri dapat dilakukan dengan jalan menjadi pendengar yang baik, mengikuti pelatihan-pelatihan, bila perlu mengikuti pendidikan formal pada perguruan tinggi-pergurun tinggi yang telah tersebar diberbagai tempat. Bukan hanya utuk peningkatan jenjang tepai juga pada jenjang ynag horozontal. Raihlah banyak gelar keserjanaan. Era otonomi daerah saat ini membutuhkan  ASN yang berilmu dan berskil di berbagai bidang.  Bila ini suadh dilakukan maka bila posisi puncak itu didapatkan tentu akan nyaman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu bangunlah mimpi sesuai dengan posisi. Bila menjadi guru bermimpilah untuk menjadi kepala sekolah. Bila menjadi staf OPD bermimpilah menjadi kepala OPD bahkan bila perlu menjadi  Sekretaris Daerah. Bila menjadi dosen bermimpilah menjadi rektor. Bila menjadi santri bermimpilah mendirikan pesantren, dan seterusnya. Mimpi akan terwujudkan bila ikhtiar maksimal dilaksanakan dengan terus meningkatkan kapasitas diri, berdisiplin tinggi dan menjaga silaturrahmi. Wallahuakalambissawab.