Daftar Isi [Tampil]

Dr M.Junaidi Ketua KPU KabupatenLombo Timur NTB.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Usai pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersiap melakukan tahapan pemilu 2024. Dimana KPU Lotim akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Hal itu disampaikan ketua KPU Lotim, M. Junaidi, mengatakan bahwa dengan telah terbentuk dan dilantiknya anggota PPS maka segera dilakan pemetaan TPS di masing-masing wilayah kerja PPS tersebut.

"Dengan bantuan PPK melalui PPS ini akan mempermudah pemetaan TPS, karena yang paling tau seluk beluk wilayah  PPS itu sendiri, karenanya setalah pelantikan ini mereka akan langsung bekerja membantu KPU," ucapnya usai pelantikan PPS di lapangan porda selong, Selasa (24/1/2023)

Dilanjutkan Junaidi, Jika sudah dilakukan pemetaan TPS ini barulah akan dilakukan pembentukan Panitia Pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sehingga data anomali dapat diminimalisir seminim mungkin untuk mendapatkan data pemilih yang akurat.

"Tentunya pantarlih tersebut dibentuk oleh PPS itu sendiri dengan mengancu pada pedoman yanh telah ditentukan oleh PKPU," terangnya.

Terkait dengan adanya indikasi penyelenggara pemilu yang terikat satu ikatan perkawinan di salah satu kecamatan, Junaidi berharap masyarakat melalui pengawas pemilih ataupun masyarakat sesegara mungkin memberikan informasi dan masukkan ke pihak KPU agar segera di proses dan ditindaklanjuti agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Tentunya kami.dari KPU tidak akan tau semuanya jika tidak ada laporan ataupun masukan ke kami, oleh karena itu kami berharap jika ada ditemukan indikasi adanya penyelenggara yang ada ikatan  perkawinan agar segera melaporkan kepada kami," harapnya.

"Karena sudah jelas dalam pernyataan yang di buat oleh anggota PPK maupun PPS pada saat mendaftarkan dirinya sudah membuat surat pernyataan tidak terikat dalam satu perkawinan. Itu bermaterai 10.000. Jadi jika ada ditemukan.. itu sudah jelas melanggar aturan dan harus ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk kita diselesaikan," tegasnya.

Untuk mekanisme laporannya. Junaidi memaparkan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan menjadi menjadi anggota PPK atau PPS dengan pasangannya menjadi Pengawas atau menjadi anggota PPK maupun PPS atau sebaliknya. Begitu juga dengan masalah yang adanya indikasi anggota PPS yang dilantik tetapi tidak mengikuti tes CAT yang beredar di media sosial (medos).

"Kita berharap semua itu segera dilaporkan ke KPU, agar segera kami melakukan proses penelusuran dan segera melakukan evaluasi," tutupnya. (RS)