Daftar Isi [Tampil]

Sidang Paripurna VII masa sidang II DPRD Lotim Tahun 2023 sepakati 17 Raperda bersama Pemda Lotim
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melaksanakan rapat paripurna VII masa sidang II Tahun 2023, bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim, Dimana dalam  paripurna berhasil menyepakati 17 (Tujuh Belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama DPRD Lotim, Senin, (13/2/2023)

Hadir dalam rapat Paripurna yang berlangsung  tersebut selain dihadiri 28 anggota DPRD Lotim, juga dihadiri Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Lombok Timur.

M.Juaini Taofik, Selaku Sekda Lotim, mewakili Bupati tersebut menyampaikan, ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini. Dari jumlah tersebut 14 Raperda berasal dari eksekutif, dan 3 Raperda merupakan usul inisiatif Dewan.

Raperda yang disepakati tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta Pemerintah dalam penyertaan modal.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan, mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023. Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diantara Raperda yang termasuk dalam program adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, sebagai Raperda yang diajukan eksekutif.

Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038.

Selain itu, terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. (RS)