Daftar Isi [Tampil]

Pemda Lotim bersama DPRD, Polres, Forkopimca Pringgabaya dan OPD Rapat penutupan aktifitas tambang besi di wilayah Pringgabaya
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
|| Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) sepakat menutup sementara aktifitas tambang pasir besi yang dilakukan oleh PT AMG di wilayah kecamatan Pringgabaya. Dimana kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara Pemda Lotim, DPRD Lotim, dan Polres Lotim, Sementara dari pemerintah Kecamatan Pringgabaya, hadir Camat bersama forkopimca, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur, bersama BPD dan tokoh masyarakat tiga desa tersebut bertempat di Pendopo Bupati Lotim, Kamis (23/2/2023).

Kesepakatan menutup sementara aktifitas penambangan pasir besi PT AMG tersebut menyusul adanya kisruh di tengah-tengah masyarakat yang dinilai meresahkan, Dimana keberadaan Perusahaan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun Pemda Lotim. 

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga point yang disepakati, yakni: 

Point Pertama, menghentikan sementara seluruh kegiatan Penambangan Pasir Besi demi kondusifitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Point Kedua, mengusulkan dan meminta kepada Gubernur untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir besi dengan mencabut dan membatalkan segala ijin penambangan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Point Ketiga, Mengusulkan dan meminta kepada Gubernur Provinsi NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk ijin penambangan kepada perusahaan manapun di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy, sebelumnya menegaskan sejak awal hadirnya penambangan pasir besi tersebut masyarakat dari awal sudah menolaknya. Begitu pun dirinya juga secara diam-diam datang ke lokasi tambang dengan melihat situasi, dimana terjadi kerusakan lingkungan dan fasilitas umum sehingga tentunya tidak bisa dipertahankan dan tidak bisa didiamkan begitu saja, Apalagi semenjak beroperasinya tambang pasir besi ini, kontribusi PT AMG ke pemerintah daerah tidak ada.

Sementara, Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi SJ, mengatakan sejak kegiatan tambang pasir besi terus bermasalah, meskipun pihak perusahaan memiliki ijin, sedangkan pihak perusahaan tidak boleh menjual limbah pasir ke luar, karena nantinya digunakan untuk reklamasi. Begitu juga dengan kondisi jalan yang rusak akibat tambang tersebut maka tentu pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas tambang tersebut. Ia menyarankan agar Pemerintah daerah jangan mengambil keputusan sendiri untuk menghentikan kegiatan tambang pasir besi melainkan mendorong masyarakat untuk meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas tambang pasir besi tersebut.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori, menyatakan sepakat menutup aktivitas tambang pasir besi tersebut apalagi dengan tidak ada kontribusi bagi daerah. Ketimbang akan terus menimbulkan polemik, lebih baik tambang pasir besi ditutup saja demi kebaikan bersama.

Begitupun dengan Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, dengan tegas mengatakan agar permasalahan tambang pasir besi ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, hadir Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy bersama Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi SJ, Wakil Ketua DPRD Lotim, H.Daeng Paelori, Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, Sik, MH, Dandim 1615 Lotim, Letkol. Inf. Said M Amin, Kejari Lotim, Eli Laila Kholis, bersama sejumlah kepala OPD Lotim. (RS)