Daftar Isi [Tampil]

H.M.Juaini Taofi saat melauncing pelayanan langsung di lapangan berupa perizinan berusaha secara mobile di arena Car Free Day (CFD) taman Rinjani, Kota Selong (photo. Istimewa)
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Gebrakan baru kembali dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni mengubah paradigma baru dengan memudahkan para pelaku usaha dalam membuat perizinan usaha dengan melaunching pelayanan langsung di lapangan berupa perizinan berusaha secara mobile, bertempat di arena Car Free Day (CFD) taman Rinjani, Kota Selong, Ahad (5/2/2023).

Kegiatan launcing tersebut dilakukan oleh Sekda Lotim,  H.M.Juani Taofik, Mewakili Bupati Lotim, Dimana dalam sambutanya menjelaskan, apa yang dilakukan jajaran Dinas PTSP Lombok Timur dengan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha merupakan bentuk implementasi dari dari sektor perizinan yang responsif cepat dan tepat. Pradigma baru pemerintahan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dengan cepat.

”Saya liat apa yang dilakukan oleh teman- teman di Dinas PTSP dengan melakukan pelayanan langsung ke lapangan, ini membuktikan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha,” ucapnya.

Sekda Taofik, berharap kegiatan pelayanan rutin dengan turun langsung ke lapangan, menjadi kegiatan rutin DPMPTS dan kegiatan ini dirasakan sangat besar manfaatnya oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.

"Mungkin ada pikiran mengurus izin usaha itu ribet dan sulit. ternyata tidak, jika lengkap syarat seperti KTP, NPWP pelaku usaha dengan cepat mendapatkan dokumen perizinan berupa NIB dan dokumen lainnya," terangnya.

Disela-sela pelayanan di car free day, Husnul Basri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur, mengatakan  kegiatan PMPTSP Mobile bertujuan untuk menegaskan tentang pradigma baru dunia perizinan yang berbasis on line dengan sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) perizinan online berusaha berbasis risiko dan bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui oss.go.id

” Dalam pelayanan langsung di lapangan ini , kita sampaikan juga ke masyarakat/pelaku usaha jenis resiko usaha, terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. Khusus untuk risiko rendah seperti usaha perseorangan dalam bentuk UD untuk jualan kios warung misalnya, cukup mendapatkan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itulah izin pengganti SIUP dan TDP yang kita kenal dulu secara manual,” jelasnya.

PMPTSP Mobile berlangsung semarak dengan dimeriahkan juga oleh penampilan line dance dari organisasi senam Ikatan Line Dance Indonesia (ILDI) kabupaten Lombok Timur. Pelayanan Langsung di lapangan yang  dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur dimaksudkan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha secara langsung. (RS)