Daftar Isi [Tampil]

Pembahasan APBDes 2023 Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga bersama Pemdes bersama perangkat Desa dan BPD
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas dan menetapkan Peraturan Desa Bintang Rinjani Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, Kamis (16/3/2023)

Kepala Desa Bintang Rinjani, H. Nasrun menyampaikan draf rancangan APBDes 2023 yang dibahas  sudah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah di bahas pada tahun 2022 yang lalu.

"Kami berharap pembahasan APBDes ini bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.

Diakui H.Nasrun, pembahasan APBDes tahun sedikit terlambat namun dirinya optimis alur dan mekanisme sebelum pembahasan APBDes sudah dilakukan.

"Yang walaupun sudah agak terlambat sedikit tapi tidak mengurangi esensi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Dijelaskan Muh. Hamdi, Selaku Sekdes keterlambatan ini terjadi karena adanya sistem Tegging di Siskudes, Dimana terjadi perubahan dengan menyesuaikan sistem pemeriksaan dari BPK.

"Rata-rata banyak desa lain juga terlambat dikarenakan sistem Tegging BPK dimana anggaran yang bisa dianggarkan untuk membangun masyarakat tidak bisa anggarkan kembali, sehingga kami dari pemdes melakukan penyesuaian," ungkapnya

Juga disebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah pusat masih harus tetap dianggarkan dar 10-25% dari dana transfer.

"Itu yang jumlah 25% dananya dibekukan oleh pemerintah pusat, dan tidak bisa dicairkan sampai mendekati berakhirnya Anggaran 2023," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut sebelum ditetapkan pemdes dan BPD menelaah anggaran mulai dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Diketahui pendapatan Desa sebesar Rp 1.217.554.748, dengan Besaran Belanja Desa sebesar Rp. 1.167.554.748, dengan besaran Pembiayaan sebanyak Rp. 50.000.000.

Dari jumlah pendapat tersebut dapat dirincikan, dimana pendapatan Asli Desa Sebanyak Rp.43.400.000, Pendapatan Transfer Rp. 1.165.894.155, dan Pendapatan lain-lain sebesar Rp. 8.260.593.

Adapun dana sebanyak Rp. 1.217.554.748 tersebut, dirincikan dalam belanja pemerintah desa, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak Rp. 541.377.748, Bidang Pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp. 228.926.500, Bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp. 39.870.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 196.380.500, dan terakhir bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak sebanyak Rp. 90.000.000.

Diakhir pembahasan, Ketua BPD Bintang Rinjani, M. Rafi'i, setelah melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama anggota maka APBDes 2023 ditetapkan.

"Dengan telah membahas dan berdiskusi bersama semua anggota BPD, maka APBDes 2023 ditetapkan," ketoknya. (RS)