Daftar Isi [Tampil]

Kerjasama operasional percepatan pengelolaan data petani tembakau melalui anggaran DBH CHT Kabupaten Lombok Timur, bertempat di Balai Loka Latihan Kerja (LLK) Selong, Selasa (28/3/2023)
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Petani tembakau yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan dimasukkan menjadi peserta perlindungan jiwa melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK). hal itu di bahas pada acara rapat kerjasama operasional percepatan pengelolaan data petani tembakau melalui anggaran DBH CHT Kabupaten Lombok Timur, bertempat di Balai Loka Latihan Kerja (LLK) Selong, Selasa (28/3/2023)

Dikatakan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) M. Khairi, tujuan dimasukkannya para petani menjadi peserta BPJS Tenaga kerjaan untuk melindungi jiwa, manakala petani mengalami hal-hal yang tidak diinginkan sehingga bisa ditanggung oleh BPJS Tenaga kerja, dan ini akan berlaku selama 9 bulan anggaran berjalan.

"Untuk daftar petani yang dapat melalui DBH CHT kabupaten itu lah yang sedang kita rancang dan bahas," ucapnya.

Disebutkan Khairi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi petani tembakau agar dapat mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Tenaga kerja melalu DBH CHT, diantaranya punya lahan kurang dari 2 hektar, usia maximal 60 tahun, tidak boleh menjadi anggota TNI maupun Polri, Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), dan bukan termasuk menjadi Perangkat Desa.

"Jadi yang layak mendapatkan bansos perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan Petani murni," sebutnya.

Dari jumlah petani dari Dinas pertanian kurang lebih sebanyak 16.100 sementara yang akan dilindungi melalui DBH CHT kabupaten 12698 orang. Sisa yang tidak bisa di cover nantinya bisa dimasukkan melalui DBH CHT Provinsi.

"Tentunya tetap harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan tersebut. Dan nanti louncing dari program ini pada bulan April 2023 mendatang.

Senada dengan dikatakan, Akbar Ismail selaku Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur bahwa rapat yang dilakukan itu merupakan upaya percepatan perlindungan petani tembakau yang bersumber dari DBH CHT dengan peran Disnakertrans sebagai leading sektor dan Dinas pertanian sebagai Sember data, BPKAD untuk Sumber pendanaan, dan BAPEDA selaku lembaga pendapatan juga secara kebetulan selaku sekretaris dalam pembagian DBCHT.

"Karenanya pada hari ini kami rapat membahas tentang hal tersebut," ucapnya.

Dikatakan Ismail, Perlindungan melalui DBH CHT ini bukan dilaksanakan tahun ini saja, melaikan petani tembakau di tahun 2022 yang lalu ada yang di jamin perlindungannya melalui DBH CHT provinsi sebanyak  4.720 orang dengan masa perlindungan selama 3 bulan. Untuk tahun 2023 juga ada perlindungan dari DBH CHT Provinsi tetapi masa perlindungannya selama 6 bulan.

"Sementara tahun 2023 ini yang mendapat perlindungan dari DBCHT Kabupaten Lombok Timur sebanyak 12.698 orang dengan masa perlindungan selama 9 bulan bersumber dari DBH CHT Kabupaten Lombok Timur," terangnya.

Untuk itu, kata Ismail, petani tembakau yang belum tercover melalui DBCHT kabupaten dengan masa perlindungan 9 bulan akan dimasukkan di DBH CHT Provinsi namun masa perlindungannya hanya 6 bulan. Ada sekitar 78% yang bisa tercoper dan sisa 22% tidak tercoper dikarenakan keterbatasan anggaran, juga usia yang sudah lanjut lebih dari 60 tahun dan sisanya akan di cover melalui DBCHT Provinsi.

"Harapan setiap tahun DBH CHT tetap dialokasikan sehingga dapat melindungi petani kita, dan kedepan akan berkembang tidak hanya berputar di petani melaikan juga ke buruh petani tembakaunya," tutupnya. (RS)