Daftar Isi [Tampil]

Surat Edaran Bupati Lotim terkait Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) keluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Sukiman Azmy perihal Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah yang di tujukan kepada Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan nomor surat 060/36/ORG/2023 yang di terbitkan di Selong, (21/03/2023).

Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum, untuk itu kepada setiap kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

Dimana disebutkan dalam SE yang diterbitkan itu untuk menindaklanjuti ES Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (PNS) pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H di lingkup Instansi Pemerintah.

Adapun jam kerja yang di maksud antara lain: a. hari kerja pertama Bulan Suci Ramadhan pukul 08:00 - 11:00 WITA, b. Hari Senin - Kamis pukul 08:00 - 15:45 WITA, jam istirahat pupuk 12:00 - 12:30 WITA, hari Jum'at pukul 08:00 - 11:30.

Selain berubahnya jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan, Pemda Lotim juga meniadakan pengajian rutin yang dilakukan setiap hari Jum'at  selama Bulan Suci Ramadhan. 

Adapun jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. (RS)