Daftar Isi [Tampil]

Banyak anggota DPRD Lotim enggan ikuti paripurna LKPJ Bupati hingga terkesan yang mendengarkan kursi kosong.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Rapat paripurna VIII Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim) dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lotim Tahun Anggaran 2022, terkesan sepi karena lebih dari setengah anggota enggan ikuti paripurna yang di gelar di Ruang rapat utama DPRD Lotim. Kamis (13/4/2023)

Betapa tidak dari 50 anggota jumlah Anggota DPRD Lotim, yang mengisi absensi 26 orang itupun yang masuk ruangan paripurna hanya 18 orang. Termasuk yang tidak hadir mengikuti sidang Ketua DPRD Lotim, Ia hadir usai paripurna dilaksanakan.

Dari kurangnya anggota DPRD Lotim yang mengikuti paripurna LKPJ Bupati Lotim itu mengundang tanda tanya besar dari sejumlah kalangan. Jika melihat dari urgensi yang di bahas LKPJ 2022 Bupati Lotim, namun tidak menarik minat Anggota DPRD Lotim untuk mengikutinya, padahal yang hadir juga pada saat paripurna semua OPD dan Forkopimda Lotim.

Salah satunya datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat Amrul Jihadi, saat ditemui saat ditemui diruang Fraksi, mengatakan kengganannya mengikuti paripurna tersebut dan hanya diam di ruang kerjanya.

"Kami cukup menyesalkan paripurna tetap dilakukan. Sehingga kami dari Fraksi Demokrat tidak mengikutinya," katanya.

Menurut Jihadi, DPRD tidak boleh serta merta langsung mendengar atau bahkan menerima pertanggungjawaban eksekutif atas anggaran (APBD) yang dikelolanya. Apalagi yang disampaikan itu LKPJ Bupati 2022 yang lalu. Bagaimana tata kelola APBD masih cenderung serampangan. Hal itu, dapat terlihat dari tidak mampunya daerah membayar utang, dan banyaknya infrastruktur yang baru di bangun tapi rusak, dan terancam tak bisa dimanfaatkan maksimal masyarakat.

"Uang APBD yang hampir Rp 3 T itu tidak kecil. Tapi utang jatuh tempo selalu ada sekarang Rp 65 M. Program percepatan sudah selesai kontrak, tapi masih di hutang dan terindikasi diloloskan menjadi beban. Dan nanti sumber untuk membayar juga belum jelas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lotim Murman yang hadir usai rapat paripurna mengatakan sesuai laporan yang masuk, paripurna bisa dilangsungkan karena sudah kourum.

"Sesuai dengan aturan dari 26 yang mengisi daftar hadir itu sudah dianggap kourum karena sudah lebih dari 50 plus 1, juga dipimpin oleh minimal 2 orang unsur pimpinan," ucapnya.

Ditanya terkait sidang yang terkesan dipaksakan untuk dilangsungkan, Murnan membantah hal tersebut karena sudah memenuhi kuota untuk dikatakan kourum.

"Masalah yang masuk di ruang sidang itu kurang, tetapi anggota sudah menandatangi daftar hadir sudah cukup. Karena hak anggota mengikuti atau tidak, atau mungkin ada alasan dan  keperluan mendesak sehingga mereka tidak mengikuti tetapi sudah mengisi daftar hadir, sesuai ketentuan yang dilihat kan daftar hadir bukan yang mengikuti paripurna." terangnya. (RS)