LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim) terkait dengan kondisi keuangan Pemda yang sakit-sakitan, apalagi pembayar hutang Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan jatuh tempo pada tahun 2024 mendatang agar rasionalitas dengan melihat kemampuan keuangan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki.Murman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim)
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lotim, Murman, mengatakan terkait utang SNI sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemda itu diatur dalam PMK kecuali pinjaman di tempat lain itu ada aturan dalam peraturan presiden. Karenanya Ia menekankan Pemda Lotim harus fokus pembenahan dan harus realistis apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang tidak sehat. Apalagi sampai saat ini banyak hutang daerah pada pihak ketiga (kontraktor red) yang belum terbayarkan.
"Kita upayakan minimal tahun ini, kalau bisa tahun ini saja menjadi tahun sakitnya, tahun depan kita ingin sehat APBD ini, makanya kami akan melakukan evaluasi," ucapnya usai Rapat paripurna VIII Masa Sidang II DPRD Lotim dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati TA 2022, di Ruang rapat utama DPRD Lotim. Kamis (13/4/2023)
Murman, mengingatkan pihaknya tidak menginginkan pada saat pembahasan APBD Perubahan nanti tidak ada tumpangan lain ketika ada perubahan anggaran ini, seperti ada program tambahan, usulan-usulan baru. Bila perlu harus legowo walaupun ada yang di pangkas anggarannya pada perubahan nantinya untuk menyiapkan APBD yang sehat, Sehingga tidak terjadi lagi sakit-sakitan setiap tahun.
"Kita realistis saja, kita tidak ada uang, jadi kita rasionalitas saja dengan kondisi keuangan saat ini," tekannya
Akibat kondisi keuangan daerah yang tidak sehat ini. Murman mengatakan Kasihan OPD saat ini, Dimana salah satu penyebab tidak profesional dalam bekerja itu karena tidak ada operasional, tidak bisa membayar kesejahteraan, yang pada akhirnya membuat males-malesan dalam bekerja.
"Apalagi semua target yang ditentukan itu tidak di dukung dengan perangkat payung hukum yang dari dulu kita akan sepakati tapi sampai hari ini tidak ada respon nyata dari Pemda," pungkasnya. (RS)