Daftar Isi [Tampil]

 

H. Daeng Paelori, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dampak kerusakan yang diakibatkan dari tambang pasir besi di Pringgabaya oleh PT. Anugrah Mitra Graha(AMG), terus tunai kritikan pedas dari sejumlah kalangan yang ada di Kabupaten Lombok Timur, juga meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi pada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) pasalnya tambang pasir besi tersebut tidak sedikit menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, karena secara regulasi Pemprov yang mengeluarkan izin tambang pasir besi tersebut.

"Kita minta pertanggung jawaban Pemprov NTB atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pringgabaya, karena pengawasan untuk reklamasi itu sepenuhnya ada di Provinsi," ucap H. Daeng Paelori, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur saat ditemui diruang kerjanya. Senin (3/4/2023)

Dijelaskan Paelori, Kebijakan terkait tambang pasir besi tersebut sepenuhnya ada di Provinsi, jika pun mengacu pada peraturan
sebelum, dimana Pemprov NTB mengeluarkan izin dan tertuang dalam perjanjian memuat pasal-pasal yang tidak boleh di langgar. Dimana saat ini PT.AMG sudah melakukan wanprestasi dimana perbuatan ingkar janji oleh salah pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan. Dalam hal ini PT. AMG melakukan telah melakukan Pelanggaran janji yang menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, yakni masyarakat Pringgabaya, seharusnya PT. AMG seharusnya dalam melakukan penggalian tambang pasir besi, setelahnya harus melakukan reklamasi lahan.

"Utamanya pada kasus penambangan pasir besi yang dilakukan PT. AMG di pringgabaya, ada klausul yang mengatakan setelah melakukan penggalian PT.AMG harus melakukan reklamasi lahan, namun pada kenyataannya itu diabaikan dan tidak dilaksanakan," jelasnya.

Lebih lanjut, HDP panggilan akrab Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, jika PT.AMG tidak melakukan kewajibannya untuk mereklamasi lahan tempat dilakukannya penambangan pasir besi tersebut, maka Pemprov NTB harus bertanggung jawab, karena Pemprov NTB yang mengeluarkan izin dan juga tidak melakukan pengawasan terhadap proses penambangan yang dilakukan oleh PT. AMG tersebut.

"Karena tugas Pemprov yang mengawasi tambang, kalau tidak nanti siap-siap saja Pemprov akan dilaporkan lagi oleh masyarakat," tegasnya.

HDP juga menjelaskan, selama PT.AMG berproses di Lombok Timur bukannya memberikan keuntungan melaikan kerugian besar yang ditimbulkan dampak dari tambang pasir besi itu, Terbukti dari banyaknya jalan yang tadinya di bangun dari APBD mestinya bisa di manfaatkan 10 hingga 20 tahun oleh masyarakat setempat terpangkas gara-gara adanya aktifitas tambang pasir besi tersebut.

"Betapa banyak kerugian yang ditimbulkan dari rusaknya jalan tersebut, meliputi mobilitas, termasuk juga ekonomi dan segala macamnya.
Kita mau perbaiki tetapi kita tidak mampu karena tidak sebanding dana yang kita dapatkan dari tambang pasir besi tersebut," pungkasnya. (RS)