Daftar Isi [Tampil]

Pelantikan 53 Kepala Desa oleh Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lenek
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pilkades serentak pada 15 Maret 2023 yang lalu, resmi dilantik Bupati Lombok Timur (Lotim), HM. Sukiman Azmy, bertempat di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Lenek, Kecamatan Lenek, Senin (16/4/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy menyampaikan terimakasih bagi para pihak yang ikut serta dalam mensukseskan Pilkades serentak 2023 tersebut, baik itu Sekda, Kapolres, Dandim, Dinas PMD, dan semua pihak yang terlibat hingga suksesnya Pilkades serentak di Lombok Timur.

"Berkat kordinasi yang baik antara semua pihak, hingga terlaksananya Pilkades serentak di Lombok Timur tak menimbulkan konflik yang bergejolak," ucapnya.

Bupati Sukiman, juga memberikan pesan kepada para Kades terpilih agar menjalankan amanah dengan sebaik baiknya. Utamanya terkait struktur perangkat desa, Bupati Sukiman menekankan agar para Kades terpilih jangan sampai merombak struktur perangkat desa yang ada Gegara beda haluan politik saat Pilkades.

"Puri rinjani dekat bukit anak dara;
Tempat berlindung saat pendaki akan berangkat;
Pendukung dan lawan semua adalah anak kita;
Jangan ada anak kandung dan anak angkat," pesannya melalui pantun.

Bupati Sukiman berpesan melalui pantunya agar selalu menanamkan sikaf profesionapisme terhadap semua jajaran pihak kepala desa yang ada, mulai dari tidak terjerat hukum, memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya.

Begitu pada para istri kepala desa, Bupati Sukiman mengatakan secara langsung menjadi ketua PKK di tingkat desa. Dikarenakan masih baru, hingga para istri Kades yang nantinya akan menjadi ketua PKK harus mulai belajar, hingga keterwakilan perempuan di tingkat desa bisa optimal.

"Akhirnya untuk para Kades terpilih. Saya ucapkan selamat bertugas, dan semoga sukses," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Kadis PMD Lotim, Salmun Rahman mengatakan apa yang menjadi arahan Bupati juga menjadi harapannya. Terkait persoalan perangkat desa itu sudah memiliki aturannya sendiri, dimana syaratnya harus melalui surat rekomendasi.

"Syaratnya harus ada surat rekomendasi, dan juga proses menjadikan orang perangkat desa itu melalui sebuah proses seleksi, hingga tidak semua orang bisa langsung di jadikan perangkat desa," tutupnya. (RS)