Daftar Isi [Tampil]

Pos Penjagaan dan Portal masuk Lokasi wisata di Taman Labuhan Haji, atau di kenal dengan nama Sunrise Land Lombok (SLL) yang di rusak oleh tiga orang dilaporkan ke aparat kepolisian oleh pengelola SLL.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Tiga orang di duga pelaku dengan anarkis melakukan perusakan pada hari Senin (17/4/2023), sekitar pukul 20.00 WITA, di Pos Penjagaan dan Portal masuk Lokasi wisata di Taman Labuhan Haji, atau di kenal dengan nama Sunrise Land Lombok (SLL) dilaporkan ke aparat kepolisian oleh pengelola SLL.

Direktur Sunrise Land Lombok, Qori’ menuturkan, Pengerusakan pos penjagaan masuk dan portal destinasi dilakukan oleh tiga orang atas nama inisial A, N, dan U. Tiga orang tersebut melakukan pengerusakan dengan dalih bahwa merekalah yang membuat pos tersebut.

"Menurut Dinas Pariwisata Lombok Timur, dan Pengelola Sunrise Land Lombok, apa yang mereka klaim sebagai motif pengerusakan sangat tidak memiliki dasar hukum, karena telah ada ganti rugi sebelumnya oleh pihak Dinas Pariwisata," ucap Qori, Rabu (19/4/2023)

Lanjut Qori, Selain merusak pos penjagaan dan portal masuk destinasi, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap instalasi kabel listrik yang ada di areal destinasi.

Bahkan, sebelum terjadinya pengerusakan pelaku atas nama inisial A menelfon dengan bahasa meminta izin untuk mengambil kayu yang ada di gerbang. Kemudian direktur Sunrise Land Lombok yang sedang tidak berada di lokasi meminta yang bersangkutan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan penjaga malam Sunrise Land Lombok.

"Tetapi, hal yang tak diduga malah mereka melakukan pengerusakan. Kerugian akibat pengerusakan itu ditaksir mencapai 10 juta rupiah," terangnya.

Direktur Sunrise Land Lombok juga menambahkan, pelaku pengerusakan merupakan orang-orang yang sejak dahulu melakukan berbagai sabotase dan intimidasi dengan berbagai cara.

Parahnya, pelaku juga sering melakukan pesta miras di lokasi yang merupakan aset pemda Lombok Timur tersebut. Tujuan mereka adalah menciptakan suasana tidak kondusif di lokasi yang sekarang secara legalitas hukum di bawah pengelolaan pengelola wisata Sunrise Land Lombok (SLL).

"Berdasarkan musyawarah dengan seluruh pengelola Sunrise Land Lombok, dengan bukti-bukti yang ada, serta masukan dari beberapa pihak, akhirnya pengelola memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan ke Polres Lombok Timur pada hari Selasa 18 April 2028 kemarin," paparnya.

Qari berharap, Para pelaku yang sering menimbulkan keresahan di kawasan Labuhan Haji tersebut dapat ditindak dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga visi Sunrise Land Lombok yang ingin menjadi ruang publik teraman dan terbersih di NTB dapat terselenggara.

"Sungguh sangat sulit mengembangkan kepariwisataan bila masih ada oknum-oknum yang masih mengedepankan anarkisme dan menciptakan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (RS)