Daftar Isi [Tampil]

Pengadilan Negeri Selong gagal lakukan Proses eksekusi pengosongan objek lelang warga di Dusun Gegurun, Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Lahan seluas 33,9 are milik warga Di Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, atas nama Nasrudin (Almarhum) di Bank Sinarmas Cabang Lombok Timur di duga lelang lahan warga secara sepihak.

Pasalnya, sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin warga Desa Suralaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp. 150 juta di Bank Sinarmas pada tahun 2015 yang lalu.

Tidak ada masalah dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp 6 juta, hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 28 bulan dengan masa angsuran selama 36 Bulan, hingga total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp. 168 juga, sisa angsuran sekitar Rp 30 juta.

Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada.

Bahkan, proses lelangnya pun sudah disetujui oleh pihak PN Selong dengan hari ini, Kamis (4/5/2023) pihaknya datang untuk mengambil tanah itu.

Melihat hal tersebut, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.

"Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya,  kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain," ucapnya.

Secara pengajuan pinjaman awal saja itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.

"Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN," tegasnya.

Terlebih dikatakannya, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dimana jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.

"Hingga pengadilan, sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada di jual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinarmas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan," katanya.

Hingga ditegaskannya, PN dalam hal ini harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.

"Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung  karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetujui atas lelang, kan keliru," tanyanya.

Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddin, SE  Sekdes Desa Tumbuh Mulia, malah mempertanyakan kedatangan PN Selong. Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang di lelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya.

"Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun berbeda yakni di dusun Dasan Kulur," tuturnya.

Selain itu PN Selong juga dikatakannya tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada

"Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya," katanya.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Panitra PN Selong, Johana mengatakan kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang.

"Setelah berkoordinasi dengan pak Kapolsek Suralaga yang mengatakan kepada kami tidak menjamin dalam melaksanakan eksekusi ini. maka saya kembali, karena saya tidak mau melaksanakan kerja pimpinan tapi nyawa saya terancam," singkatnya.

Terkait persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui PN Selong, Usai menyampaikan pada warga bahwa tidak jadi membacakan berita acara eksekusi, Kepala Panitera PN Selong Johana, tidak berkenan memberikan tanggapan cenderung  menolak untuk di wawancarai oleh wartawan. 

Ditempat terpisah, Kepala Cabang Sinarmas  Lombok Timur yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui media ini di kantornya, mengakui ada nasabahnya atas nama Alimudin. Dan terkait dengan proses eksekusi pengosongan lahan, dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan kantor pusat. 

"Yang jelas dari saya begini.. pihak bank itu tidak mungkin melakukan proses lelang tanpa prosudur yang jelas dan lebih lanjutnya saya masih berkoordinasi dengan kantor pusat," ucapnya sambil berlalu. (RS)