Daftar Isi [Tampil]

Dr Retno Sirnopati, M.Hum, Ketua Bawaslu Lombok Timur saat memberikan keterangan pers di sela pendaftaran caleg di kantor KPU Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Sampai hari-13 proses pendaftaran caleg yang dilakukan oleh partai politik di KPU Lombok Timur, dan dari hasil pengawasan sementara Bawaslu  (Lotim) sudah mengantongi 6 nama Kepala Desa  (Kades) yang ikut mendaftarkan diri namun tidak melampirkan surat pengajuan pengunduran diri.

Sebagaimana disampaikan ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, Terkait dengan proses pendaftaran para caleg sampai hari ke-13, hasil pengawasan Bawaslu Lombok Timur terdapat beberapa nama yang bersumber dari kepala desa.

"Oleh karena itu dari awal kami sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar menyampaikan himbauan, sehingga ketika proses pendaftaran caleg, surat pengunduran diri sudah diikutsertakan," ucapnya disela proses pendaftaran caleg di kantor KPU Lombok Timur. Sabtu (13/5/2023)

Dilanjutkan Retno, Bagaimanapun itu bagian dari sesuatu yang tertera dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. yang otomatis merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu.

"Sampai saat ini nama yang kami pegang by name, ada 6 orang kepala desa. Kami sudah konfirmasi ke Kadis PMD.  Insyaallah Kamis besok kami ingin mendapatkan SK mereka sebagai kepala desa, jadi pegangan Bawaslu," terangnya.

Saat diminta untuk menyebutkan 6 nama kades tersebut, Retno mengatakan belum saatnya, tetapi yang bersangkutan pasti merasa diri. Dilihat dari faktanya, jabatan yang bersangkutan saat ini adalah kepala desa, tetu berpotensi ada sengketa bagi bawaslu karena dalam tahap proses pendaftaran caleg ini ada surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa.

"Persoalan pengajuan pengunduran diri mereka itu disetujui atau tidak yang  dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian oleh bupati, itu persoalan belakang, yang terpenting kita ikuti proses yang ada sesuai ketentuan," paparnya.

Lolosnya kepala desa dalam pendaftaran sebagai caleg tanpa melampirkan surat pengunduran diri (dibuktikan dengan disposisi penerimaan surat pengunduran diri di dinas terkait red) pihaknya mengatakan proses pendaftaran oleh parpol dilakukan melalui Silon.

"Kita tidak tau proses dan teknis pendaftaran caleg di Silon itu, cuma nanti pada proses penetapan sebagai DCS. disana akan timbul sengketa, potensinya tergantung, masyarakat menyampaikan siapa yang belum mensyaratkan dokumen surat pengunduran diri terus diloloskan oleh KPU misalnya, maka disana ruang sengketanya ada dan menjadi ranah Bawaslu kabupaten Lombok Timur," pungkasnya. (RS)