Daftar Isi [Tampil]

Kadis Pertanian Lotim, Sahri bersama Kabid 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sampaikan aturan baru dari pemerintah pusat terkait pemakaian pupuk bersubsidi, Dimana tidak semua petani bisa menggunakan pupuk subsidi di semua jenis komoditas tanaman pertanian tetapi hanya pada jenis tanaman tertentu saja.

Hal itu disampaikan Kadis Pertanian Lotim, Sahri, Dimana tidak semua jenis tanaman pertanian bisa mendapatkan pupuk subsidi, itu terkait dengan adanya kebijakan  dari pemerintah pusat.

"Namanya juga subsidi, pupuk subsidi ini khusus untuk jenis tanaman petani tertentu. Tidak ada bedanya dengan barang subsidi lainnya," katanya, Senin (29/5/203).

Sahri menjelaskan, petani yang mendapatkan pupuk subsidi itupun masih di pilah pemerintah, hanya diperuntukan bagi petani yang menggarap lahan di bawah dua hektar, selain itu juga dengan jenis tanaman strategis nasional sesuai dengan Peraturan Kementrian Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi.

"Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk mendapatkan pupuk subsidi. Tidak mungkin pupuk subsidi ini akan diberikan kepada petani yang mampu atau menggarap lahan lebih dari dua hektar," jelasnya.

Sahri menyebutkan, 9 komoditas tanaman pertanian yang mendapatkan pupuk subsidi yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.

Karena pupuk ini kuotanya memang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman strategis pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut. Karena itu diharapkan agar petani disiplin dan sebijak mungkin dalam menggunakan pupuk subsidi.

"Untuk tanaman pertanian 9 komoditas dapat menggunakan pupuk bersubsidi sedangkan tanaman yang lain silahkan menggunakan pupuk non subsidi,"terangnya.

Menurut Sahri, kenapa tembakau tidak menjadi salah satu tanaman strategis pemerintah, karena itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sehingga hanya bisa dijalankan sesuai dengan aturan dari pusat tersebut.

"Tidak hanya tembakau saja,  semua tanaman pertanian selain dari 9 komoditas tanaman itu tentu tidak mendapatkan pupuk subsidi," tegasnya.

Dengan tidak mendapatkan pupuk subsidi bagi para petani tembakau, Sahri menyarankan para petani khususnya petani tembakau untuk beralih secara pelan-pelan dari penggunaan pupuk non subsidi seperti urea dan sebagainya itu untuk beralih menggunakan pupuk organik.

"Untuk mengurangi ketergantungan petani menggunakan pupuk, sebaiknya petani tembakau menggunakan pupuk organik yang tentu hasilnya tidak beda," terangnya.

Terkait ketersediaan pupuk seperti pupuk urea dipasaran, Sahri menyampaikan tidak ada kelangkaan dari pupuk non subsidi tersebut dan tetap tersedia di agen maupun di para pengecer.

"Yang langka itu pupuk subsidi dikarenakan adanya pembatasan penggunaan pupuk subsidi oleh pemerintah. Kalau pupuk non subsidi banyak di agen tidak pernah langka," tutupnya. (RS)