Daftar Isi [Tampil]

Drs Salmun Rahman. Kadis PMD Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini masih belum menerima satupun surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg)  pada kontestasi politik di Pemilu 2024 mendatang. Kamis (11/5/2023)

Sementara batas waktu pengumpulan berkas Bacaleg 2024 sudah semakin mepet yakni jika dihitung dua Minggu  sejak awal bulan Mei lalu hingga tanggal 14 Mei mendatang, tinggal menyisakan 3 hari lagi.

Kepala Dinas PMD Salmun Rahman angkat bicara dan mengingatkan kembali pada kepala desa yang akan ataupun bila sudah mendaftarkan diri untuk segera mengurus pengunduran diri sebagai kepala desa.

"Kami sudah mengingatkan semua Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, melalui surat yang kami kirim ke semua desa, tertanggal 9 Mei 2023. Jika ada yang berniat kontestasi caleg 2024, Agar segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri tersebut," ucapnya.

Salmun menyebutkan ada beberapa kepala desa yang sudah mengkonfirmasikan dirinya akan untuk maju menjadi Bacaleg, namun masih sebatas  lisan dan belum secara tertulis.

"Hanya Kades Sembalun Lawang yang sudah, tapi masih dalam bentuk lisan, belum ada kalau yang dalam bentuk tertulis," sebutnya.

Diketahui pada tanggal 9 Mei lalu, Dinas PMD sudah melayangkan surat pemberitahuan dengan Nomor :130/316/PMD/2023 yang ditujukan kepada semua Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.

Surat pemberitahuan itu dikhususkan kepada mereka  yang ingin bertarung pada Kontestasi Politik 2024 mendatang agar sesegera mungkin membuat surat pengunduran diri.

Dalam Surat Pemberitahuan yang tembusannya langsung kepada Bupati Lotim, KPUD dan Bawaslu Lotim itu menyebut sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang akan didaftarkan sebagai Bacaleg oleh Partai Politik peserta Pemilu, agar seger membuat Surat Keterangan Pengunduran diri dari jabatannya.

"Intinya untuk kepentingan para Kepala Desa, BPD perangkat Desa memenuhi syarat pendaftaran Bacaleg di KPU,segera membuat surat pengusulan pemberhentian menjadi Kepala Desa, agar bisa langsung diproses. Mengingat batas waktu pendaftaran di KPU sudah semakin mepet", terangnya.

Dilanjutkan Salmun, Ia percaya bahwa KPU dan Bawaslu akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesua amanah dan aturan perundang undangan yang berlaku. Artinya, KPU dan Bawaslu pasti akan memverfikasi dokumen berkas para caleg tersebut dan tentunya KPU dan Bawaslu tidak mau kecolongan.

"Kita percayakan kepada KPU dan Bawaslu, Saya pikir KPU juga harus  jeli,begitupun dengan Bawaslu akan mengawasi hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (RS)